Analisis Faktor Penyebab Serta Akibat Hukum Gugatan Perceraian Oleh Pihak Istri Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Agama Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Faktor Penyebab Serta Akibat Hukum Gugatan Perceraian Oleh Pihak Istri Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Agama Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

XML

Fenomena tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah selama masa pandemi covid 19 pada tahun 2020. Dimana lockdown tidak menjadi penghalang bagi para istri untuk mengajukan gugatan perceraian hingga angka cerai gugat yang tercatat di Pengadilan Agama Purwokerto mencapai 2.156 gugatan. Fenomena ini tidak lepas dari berbagai macam faktor penyebab yang mempengaruhi putusnya suatu perkawinan. Masalah pokok pada penelitian ini adalah (1)Apakah faktor yang menyebabkan istri melakukan cerai gugat pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah? (2)Bagaimanakah akibat hukum bagi istri yang melakukan gugatan perceraian pada masa pandemi Covid-19 tersebut?
Spesifikasi dari penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi
kepustakaan. Wawancara dilakukan terhadap 22 responden. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dan menampilkan tabe-tabel distribusi frekuensi tunggal.
Hasil dari penelitian ini adalah (1)Faktor yang menyebabkan para istri mengajukan cerai gugat selama masa pandemi covid 19 tahun 2020 adalah faktor ekonomi, pertengkaran terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga dan meninggalkan salah satu pihak, yang kemudian didukung dengan upah bulanan, tingkat pendidikan, dan usia perkawinan pihak yang melakukan cerai gugat. (2)Akibat hukum bagi para istri yang mengajukan cerai gugat adalah mereka tidak lagi mendapatkan nafkah dari suami, bagi anak tetap berhak mendapatkan nafkah dari kedua orangtuanya dan apabila anak belum dewasa maka hak asuh akan jatuh pada pihak istri sedangkan apabila anak telah dewasa maka diperkenankan untuk memilih untuk diasuh oleh ayah atau oleh ibu, sedangkan terhadap harta bersama akan dibagi secara adil antara suami dan istri. Adapun saran peneliti adalah
Pengadilan Agama sebaiknya memberikan bimbingan pra-nikah sesuai konsep keluarga sakinah mawaddah dan warahmah dan masyarakat yang hendak menikah sebaiknya mengikuti bumbingan pra-nikah untuk mengetahui arti kesakralan pernikahan itu sendiri untuk menghindari keretakan dalam rumah tangga.
Kata Kunci: Faktor Penyebab, Akibat Hukum, Cerai Gugat, dan Covid 19.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602010272
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Puk A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA