Skripsi
Tinjauan Yuridis Tentang Perbandingan Pembagian Harta Warisan Untuk Janda Ditinjau Dalam Hukum Islam, Hukum Perdata Dan Hukum Waris Adat
XMLHukum waris di Indonesia masih bersifat pluralitas karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum perdata tersebut pada dasarnya mempunyai persamaan mengenai kedudukan janda dalam pembagian harta warisan dan juga mempunyai unsur perbedaan bagian yang diterima oleh janda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah kedudukan janda dalam pembagain harta warisan ditinjau dalam hukum Islam, hukum perdata dan hukum waris adat? (2) Bagaimanakah cara pembagian harta warisan bagi janda ditinjau dalam hukum Islam, hukum perdata dan hukum waris adat? Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan janda dan cara pembagian harta warisan ditinjau dalam hukum Islam, dan hukum perdata dan hukum waris adat. Manfaat penelitian yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kedudukan janda dan cara pembagian harta warisan bagi janda.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan janda dalam hukum Islam dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa’ (4) ayat 12 dan hukum perdata dalam Pasal 832 jo. Pasal 852 a KUH Perdata menyatakan bahwa istri (janda) merupakan ahli waris dari suaminya, sedangkan Kedudukan janda dalam hukum waris adat dalam hal ini sistem patrilineal bahwa janda bukan merupakan ahli waris namun, ia berhak menikmati harta peninggalan suaminya. (2) Cara pembagian harta warisan bagi janda pada hukum Islam dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa (4) ayat 12 janda mendapatkan 1⁄8 apabila pewaris meninggalkan anak dan 1⁄4 apabila pewaris meninggalkan istri tetapi tidak meninggalkan anak. Sedangkan, dalam hukum perdata, Pasal 852 a misalkan pewaris meninggalkan janda dan 3 orang anak pewaris, maka masing-masing menerima 1 ⁄3 bagian dan dari perkawinan kedua ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 852 a KUH Perdata kalimat di tengah-tengah pasal yang mengatakan si istri atau suami yang baru tidak boleh mendapat bagian warisan yang lebih besar dari para warisan yang terkecil yang diterima oleh salah seorang anak tadi atau dalam hal anak tadi meninggal lebih dahulu. Oleh sekalian keturunannya sebagai penggantinya, sedang bagaimanapun bagian warisan istri/suami (yang baru tadi) tidak boleh lebih dari 1⁄4 dari harta peninggalan pewaris, dalam hukum waris adat tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika, tetapi didasarkan pada wujud benda dan kebutuhan waris bersangkutan
Kesimpulan: (1) Kedudukan janda dalam pembagian harta warisan dalam hukum Islam dan hukum perdata menyatakan janda sebagai ahli waris, sedangkan hukum waris adat dalam hal sistem patrilineal bukan merupakan waris,. (2) Cara pembagian harta warisan bagi janda dalam hukum Islam dan hukum perdata terletak pada perbedaan angka bagian yang diterima oleh ahli waris, sedangkan hukum waris adat tidak diperhitungkan dalam hitungan matematika tetapi pada wujud benda dan kebutuhan waris bersangkutan. Saran dari penulis yaitu hendaknya pemerintah mengadakan unifikasi hukum waris untuk semua warga negara sehingga tidak berkotakan pada penggolongan. Penulis merekomendasikan agar membentuk suatu sistem Hukum Waris Nasional di Indonesia.
Kata Kunci : Kedudukan Janda, Pembagian Harta Warisan, Hukum Islam, Hukum Perdata, Hukum Waris Adat
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
RAUDATUL ADAWIAH - Personal Name
|
Student ID |
1702010184
|
Dosen Pembimbing |
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780706 200501 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie M. Y. Jacob - - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Ada T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |