Skripsi
PROSEDUR PENGAJUAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA KOPERASI BAITUL MAL WA TAMWIL SYARIAH BERDAYA KUPANG DI KOTA KUPANG
XMLABSTRAK
Paji Senamma Ratuloly, Siti Ramlah Usman selaku Pembimbing I danYossie M.Y.Jacob selaku Pembimbing II Prosedur Pengajuan Perjanjian Pembiayaan Pada Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (Syariah) Berdaya Kupang di Kota Kupang.
Keberadaan BMT ini merupakan salah satu dari lembaga keuangan non bank untuk mewujudkan keinginan khususnya sebagian umat Islam tentang jasa layanan yang berprinsip syariah dalam megelola perekonomiannya. Koperasi BMT (Syariah) Berdaya hadir ditengah masyarakat dengan harapan dapat mengatasi keterbatasan finansial yang tengah dihadapi masyarakat dengan memberikan pembiayaan-pembiayaan yang jumlahnya relatif terjangkau, syarat-syarat yang lebih mudah, dan prosedur yang tidak berbelit-belit namun tetap menerapkan prinsip syariahnya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pengajuan perjanjian pembiayaan pada Koperasi BMT (Syariah) Berdaya Kupang di Kota Kupang serta faktor-faktor apakah yang menghambat prosedur pengajuan perjanjian pembiayaan pada Koperasi BMT (Syariah) Berdaya Kupang di Kota Kupang. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui prosedur pengajuan perjanjian pembiayaan pada koperasi BMT (Syariah)
Berdaya Kupang. Dan (2) mengetahui tentang faktor-faktor yang menghambat prosedur pengajuan perjanjian pembiayaan pada Koperasi BMT (Syariah) Berdaya Kupang.
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai bahan informasi dan pengetahuan tentang prosedur dalam pengajuan perjanjian pembiayaan pada koperasi BMT (Syariah) berdaya di kota kupang. Untuk mengetahui dan memahami permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode Empiris teknik pengumpulan data di peroleh secara langsung dari lapangan melalu wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan merupakan salah satu aktivitas utama pada sebuah lembaga keuangan, karena pembiayaan adalah sumber pendapatan utama dan menjadi kelangsungan usaha sebuah lembaga keuangan. Untuk memperoleh pembiayaan dari koperasi BMT berdaya harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi sebagaimana pada bank-bank umumnya. Salah satu ketentuan yang harus diterapkan adalah memberikan pembiayaan harus dengan prosedur yang di telah tetapkan dan faktor penghambat dalam prosedur pengajuan perjanjian pembiayaan adalah kurangnya sumber daya manusia, kurangnya dana permodalan, lokasi yang kurang strategis serta kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat, saran penulis yaitu perlu adanya sosialisasi tentang Koperasi BMT Syariah berdaya Kepada masyarakat, juga perlunya daya manusia yang profesional atau pahamam tentang perjanjian pembiayaan.
Kata Kunci : Prosedur, Pembiayaan, Faktor Penghambat BMT.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
PAJI SENAMMA RATULOLY - Personal Name
|
Student ID |
1802010572
|
Dosen Pembimbing |
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780706 200501 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Husni K. Dinata, S.H., M.H. - 197912212005012002 - Ketua Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 1 Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Rat P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |