ANALISIS YURIDIS FUNGSI NOTARIS DALAM PERALIHAN HAK ATAS MEREK MELALUI PERJANJIAN DALAM BENTUK AKTA NOTARIS

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS YURIDIS FUNGSI NOTARIS DALAM PERALIHAN HAK ATAS MEREK MELALUI PERJANJIAN DALAM BENTUK AKTA NOTARIS

XML

ABSTRAK
“ANALISIS YURIDIS FUNGSI NOTARIS DALAM PERALIHAN HAK ATAS MEREK MELALUI PERJANJIAN DALAM BENTUK AKTA NOTARIS”, oleh Tesalonika Mariana Laluk, dibimbing oleh Sukardan Aloysius sebagai Pembimbing I dan Yossie M.Y. Jacob sebagai Pembimbing II.

Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual sangat berperan penting dalam menjaga persaingan usaha yang tidak sehat. Merek merupakan
tanda untuk membedakan barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum, dengan barang atau jasa sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang mempunyai daya pembeda serta jaminan. Merek termasuk benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan hak kepemilikannya melalui perjanjian. Untuk menuangkan isi perjanjian peralihan hak atas merek tersebut, maka Notarislah yang berfungsi membuatkan akta peralihannya. Rumusan masalah penelitian adalah: (1) Bagaimanakah pengklasifikasian merek sebagai benda? (2) Bagaimanakah fungsi Notaris dalam peralihan hak atas merek melalui perjanjian dalam bentuk akta notaris?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Berdasarkan klasifikasinya merek memiliki sifat-sifat kebendaan dan dapat dikatakan suatu benda yang memiliki nilai ekonomis, dapat menjadi hak dan juga dapat beralih dan dialihkan. (2) Fungsi Notaris dalam peralihan hak atas merek melalui perjanjian dalam bentuk akta Notaris yaitu Notaris memiliki fungsi mencatat kesepakatan para pihak dengan menyesuaikan syarat-syarat formal kemudian menuangkannya dalam akta; Notaris juga melegalisasi tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian, sehingga timbul kepastian hukum secara legal yang berupa akta Notaris sebagai alat bukti yang sempurna di hadapan pengadilan jika terjadi suatu sengketa hukum yang ditimbulkan dari perjanjian peralihan hak atas merek tersebut.
Para pihak terkait pembuatan perjanjian harus dilandasi oleh itikad baik, sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, memperhatikan teori hukum perjanjian sebagai acuan agar perjanjian yang dibuat telah sesuai dengan asas-asas dalam perjanjian, harus teliti mengetahui isi dalam perjanjian dan menyiapkan hal-hal yang mungkin terjadi di kemudian hari sebelum menyepakati perjanjian dalam bentuk dan jenis apa pun.

Kata Kunci: Pengklasifikasian merek, fungsi notaris, peralihan hak, perjanjian, akta otentik.


Detail Information

Item Type
Penulis
TESALONIKA MARIANA LALUK - Personal Name
Student ID
1802010170
Dosen Pembimbing
Sukardan Aloysius, S. H. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780706 200501 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius, SH,M.,Hum - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Yossie M. Y. Jacob, S.H., M.Hum - - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lal A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA