Tanggung Jawab Notaris Atas Surat Wasiat Terhadap Legitime Portie Warisan

Detail Cantuman

Skripsi

Tanggung Jawab Notaris Atas Surat Wasiat Terhadap Legitime Portie Warisan

XML

Wasiat dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan legitime portie (bagian mutlak ahli waris) menjadi kurang dari semestinya (pasal 913-924). Namun pada kenyataannya banyak notaris yang tetap membuat surat wasiat dengan melanggar ketentuan legitime portie tersebut sesuai kehendak dari pembuat wasiat. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) bagaiamana unsur normatif kepastian hukum pewarisan dengan surat wasiat yang memberi keleluasaan bagi pewaris dengan ketentuan dalam KUHPerdata?dan (2) bagaimana tanggungjawab notaris dalam melaksanakan dua ketentuan yaitu ketentuan pewarisan dengan surat wasiat dan ketentuan pembatasan legitime portie menurut perundang-undangan? Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatanperundang-undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah.Adapun
tipe atau jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalahStudi Kepustakaan dan sumber lain seperti internet dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kitab undang-undang hukum perdata memberikan hak bagi ahli waris legitimaris yang berkenaan dengan adanya bagian mutlak yang dilanggar ,untuk mendapatkan bagian mutlaknya Yakni dengan mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian terhadap wasiat yang secara jelas telah melanggar hak mutlak mereka.Hak yang diberikan oleh undang –undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian terhadap wasiat tersebut terhadap harta yang menjadi bagian mutlak(legitime portie). (2) Tanggung jawab notaris atas akta yang dibuatnya terdiri dari tanggung jawab secara perdata,tanggung jawab secara administrasi, dan tanggung jawab berdasarkan kode etik notaris. Berkaitan dengan dengan akta wasiat yang melebihi legitime portie notaris bertanggung jawab secara perdata. Tanggung jawab perdata atas akta yang dibuat notaris dalam hal ini adalah kebenaran materil akta,dimana notaris mendengarkan kehendak dari
pewasiat,nila ada kehendaknya yang melanggar maka notaris harus menerangkan bahwa kehendaknya melanggar Undang-undang,apabilah pewasiat tetap menginginkan hal itu tetap dicantumkandalam wasiatnya maka notaris tidak dapat menolak.
Kata kunci: Surat Wasiat,Legitime Portie,Tangungjawab Notaris


Detail Information

Item Type
Penulis
YASINTA DARSIANA MULIA - Personal Name
Student ID
1802010372
Dosen Pembimbing
Petornius Damat, S.H., LL.M. - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Mul T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA