Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Pidana Adat Boti Di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Pidana Adat Boti Di Kabupaten Timor Tengah Selatan

XML

Setiap aspek kehidupan masyarakat akan hidup damai dan teratur apabila ada hukum yang
mengatur dalam hal ini adalah hukum nasional, disamping hukum nasional ada hukum-hukum
yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat. Dalam menyelesaikan suatu perkara di dalam
masyarakat biasanya masyarakat lebih cenderung memilih menyelesaikan perkara tersebut
dengan menggunakan hukum adat yang berlaku yang sudah di wariskan dari nenek moyang
mereka. Seperti di Kabupaten Timor Tengah Selatan Kecamatan Ki’e terkhususnya Desa Boti,
masyarakat adat Boti sampai saat ini masih berpegang teguh pada sistem hukum adat mereka
yang sangat unik dalam menyelesaikan suatu perkara seperti dalam menyelesaikan perkara
tindak pidana pencurian, sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seseorang yang mencuri adalah
dengan memberikan benda atau barang sesuai yang dicuri oleh pelaku yang sudah di tentukan
oleh raja/Usif dan tokoh adat. Adapun rumusan masalah yang akan di teliti oleh penulis yaitu
bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana pencurian menurut hukum pidana adat Boti dan
apakah alasan masyarakat Desa Boti memilih cara penyelesaian tindak pidana pencurian menurut
hukum pidana adat Boti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian
yang datanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Dari hasil penelitian yang ditemukan,
masyarakat adat Desa Boti masih berpegang teguh pada hukum pidana adat mereka dalam
menyelesaikan suatu perkara, seperti perkara tindak pidana pencurian, pelaku pencurian akan
mendapatkan pemberdayaan (pemberian tambahan bagi pelaku pencurian sesuai dengan apa
yang ia curi) dari masyarakat yang sudah di tentukan oleh raja/Usif dan tokoh adat, adapun
prosedur penyelesaiannya yang sudah di sepakati sejak dahulu oleh raja/Usif, tokoh adat dan
amaf-amaf (tua-tua adat) ketika terjadi tindak pidana pencurian. Masyarakat Desa Boti juga
mempunyai alasan-alasan tersendiri untuk tetap mempertahnkan dan melestarikan hukum pidana
adat mereka dalam proses penerapan sanksi pemberdayaan bagi pelaku pencurian Untuk
mengoptimalkan penerapan sanksi pemberdayaan di Desa Boti, maka di sarankan ada beberapa
hal pertama, raja/Usif dan tokoh adat masyarakat Desa Boti alangkah baiknya dalam
menyelesaikan tindak pidana pencurian harus memperhatikan hak korban juga untuk
mendapatkan ganti rugi tanpa menunggu korban mengalami kerugian yang besar baru
mendapatkan ganti rugi. Kedua, raja/Usif dan tokoh adat dalam menerapkan hukum pidana adat
Desa Boti sebaiknya pelaku harus mendapatkan sanksi adat seperti hukum adat di daerah lain,
sehingga masyarakat melihat dengan ketetapan adat tersebut mengurungkan niat untuk tidak
melakukan pencurian. Ketiga, raja/Usif, tokoh adat, amaf-amaf (tua-tua adat) dan pemerintah
Desa Boti setempat dalam menerapkan hukum pidana adat Boti pemberdayaan tetap dilestarikan
dan dipertahankan karena merupakan warisan dari nenek moyang yang digunakan dalam
menyelesaikan tindak pidana pencurian, karena penerapan hukum pidana adat pemberdayaan ini
mempunyai alasan-alasan yang melatarbelakangi penerapan hukum pidana adat ini. Keempat,
ketika terjadi suatu permasalahan di dalam masyarakat sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu
dengan menggunakan hukum adat yang berlaku, kalau permasalahan tersebut tidak dapat
diselesaikan menggunakan hukum adat yang berlaku barulah masalah tersebut dibawah ke
hukum positif atau hukum nasional untuk diselesaikan.


Detail Information

Item Type
Penulis
HERDYSON TALAN - Personal Name
Student ID
1702010331
Dosen Pembimbing
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA