Tinjauan Krimonologis Tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pada Dinas Sosial Di Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Krimonologis Tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pada Dinas Sosial Di Kabupaten Kupang

XML

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai TKSK Dinas Sosial Kabupaten Kupang yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu masyarakat demi mewujudkan kesejahtraan sosial bagi masyarakat, bukan menjadi pencuri/korupsi uang masyarakat miskin untuk memperkaya diri.. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sehingga terjadi tindak pidana korupsi dalam bantuan sosial yang dilakukan oleh oknum Pegawai Tidak Tetap Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan pada Dinas Sosial di Kabupaten Kupang? (2) Bagaimanakah penyelesaian dan penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam bantuan sosial yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan pada Dinas Sosial di Kabupaten Kupang?
Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan jenis penelitian hukum kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder menggunakan teknik pengolahan data adalah wawancara dan studi pustaka yang diolah dan dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Faktor internal adalah karena tuntutan kebutuhan ekonomi yang menghimpitnya sehingga memunculkan niat atau hasrat untuk melakukan tindakan korupsi, hal ini menunjukan bahwa adanya unsur dorongan dari kebutuhan rumah tangga yang menjadi faktor utama dari dalam diri Terdakwa. Lingkungan keluarga kerap kali secara kuat memberi dorongan tidak langsung bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Faktor eksternal adalah dikarenakan rendahnya pengawasan dari instansi Dinas Sosial dan Kementrian Republik Indonesia. Penyelesaian jalur hukum pelaku dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kupang adalah peningkatan disiplin, penyegaran rohani, peningkatan peraturan dan sosialisasi tentang dampak dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja. Diharapkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Kupang Dan Kementerian Sosial RI serta Pemerintah setempat agar melakukan pengawasan secara menyeluruh dan ketat terhadap setiap pengeluaran yang ada serta memilih TKSK yang mempunyai standar ekonomi yang baik. Diharapkan untuk penyelesaian dan penaggulangan berdasarkan hukum pidana yang diterimanya maka diharapkan kepada penegak hukum untuk lebih memperhatikan pada penjatuhan masa kurungan agar lebih diberatkan menjadi 2 Tahun 5 Bulan atau kalau bisa menjadi 3 Tahun dengan denda dua kali lipat dari uang yang diambil oleh pelaku.

Kata Kunci: Korupsi, Faktor Penyebab, Penanggulangan, Penyelesaian, Tenaga Kerja Tidak Tetap.


Detail Information

Item Type
Penulis
YESAYA R.K.K. METE - Personal Name
Student ID
1702010472
Dosen Pembimbing
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MET T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA