Perbandingan Pembagian Harta Bersama Karena Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Detail Cantuman

Skripsi

Perbandingan Pembagian Harta Bersama Karena Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

XML

PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Oleh Rido Daniel Johanis. Dibimbing oleh: Agustinus Hedewata sebagai Pembimbing I dan Husni Kusuma Dinata sebagai Pembimbing II.
Sebuah perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun sering terjadinya perceraian karena permasalahan dalam kehidupan berkeluarga. Terjadinya perceraian mengakibatkan pisahnya harta bersama dalam perkawinan. Dalam pembagian harta bersama sendiri Terdapat perbedaan dan persamaan antara KUH Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bilamanakah dilakukan pembagian harta bersama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? (2) Bagaimanakah pembagian harta bersama menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan teknik studi kepustakaan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Adanya harta bersama dikarenakan perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Harta kekayaan suami istri dibagi menjadi harta bersama dan harta bawaan. (2) Pembagian harta bersama terjadi setelah adanya putusan perceraian yang inkracht. Jika tidak ada perjanjian perkawinan maka harta bawaan menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama dilakukan secara berimbang atau sama rata di antara keduanya. Menurut KUH Perdata dan Undang-undang Perkawinan, pembagian harta bersama melingkupi pula barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak, termasuk utang-utang (kerugian) yang dibuat oleh mantan suami dan mantan istri selama masa perkawinan atau sebelum berakhirnya perkawinan.

Kata Kunci : Harta Bersama, Perjanjian perkawinan, Pembagian Harta, Persamaan dan perbedaan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Rido Daniel Johanis - Personal Name
Student ID
1802010596
Dosen Pembimbing
Penguji
Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum. - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H. - 19740914 200501 1 002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Joh P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA