Skripsi
Perbandingan Pembagian Harta Bersama Karena Putusnya Perkawinan Akibat Perceraian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
XMLPERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Oleh Rido Daniel Johanis. Dibimbing oleh: Agustinus Hedewata sebagai Pembimbing I dan Husni Kusuma Dinata sebagai Pembimbing II.
Sebuah perkawinan mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun sering terjadinya perceraian karena permasalahan dalam kehidupan berkeluarga. Terjadinya perceraian mengakibatkan pisahnya harta bersama dalam perkawinan. Dalam pembagian harta bersama sendiri Terdapat perbedaan dan persamaan antara KUH Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bilamanakah dilakukan pembagian harta bersama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? (2) Bagaimanakah pembagian harta bersama menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan teknik studi kepustakaan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Adanya harta bersama dikarenakan perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Harta kekayaan suami istri dibagi menjadi harta bersama dan harta bawaan. (2) Pembagian harta bersama terjadi setelah adanya putusan perceraian yang inkracht. Jika tidak ada perjanjian perkawinan maka harta bawaan menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama dilakukan secara berimbang atau sama rata di antara keduanya. Menurut KUH Perdata dan Undang-undang Perkawinan, pembagian harta bersama melingkupi pula barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak, termasuk utang-utang (kerugian) yang dibuat oleh mantan suami dan mantan istri selama masa perkawinan atau sebelum berakhirnya perkawinan.
Kata Kunci : Harta Bersama, Perjanjian perkawinan, Pembagian Harta, Persamaan dan perbedaan.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Rido Daniel Johanis - Personal Name
|
Student ID |
1802010596
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
Sukardan Aloysius, S.H., M.Hum. - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H. - 19740914 200501 1 002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement | |
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Joh P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |