ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN SUMBA TIMUR

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN SUMBA TIMUR

XML

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum. Perkembangan teknologi telah mengubah perilaku dan
peradaban masyarakat secara global, aktivitas masyarakat sudah dimanjakan dengan teknologi internet yang memberikan kepraktisan dalam interaksi dan komunikasi. Media sosial membuat sebagian orang menjadi terlalu bebas dan tidak mengetahui batas-batasannya sehingga dalam memberikan kritikan kepada seseorang atau lembaga pemerintah seringkali berujung pada pencemaran nama baik. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media informasi dan elektronik? (2) Apakah faktor-faktor penyebab kendala penegakkan hukum kasus pencemaran nama baik di Kepolisian Resor Waingapu Kabupaten Sumba Timur? Penelitian ini mengambil data pada kantor Kepolisian Resor Sumba Timur. Penelitian yang digunakan penulis merupakan penelitian uridis empiris. Dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta data yang dibutuhkan. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari kantor Polres Sumba Timur hasil wawancara terhadap penyidik disimpulkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik Bapak Bupati Gidion Mbili Yora di wilayah hukum Polres Waingapu Kabupaten Sumba Timur belum berjalan dengan baik. (2) Kendala dalam pencarian akun palsu sebagai bukti tindak pidana. Akun palsu tersebut menyebarluaskan pernyataan orasi Bapak Ali Oemar Fadaq melalui siaran langsung facebook. Akun tersebut adalah akun yang dibuat tanpa identitas asli dimana pada akun tersebut tidak berisi informasi yang jelas pemilik akun tersebut sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, faktor penyebab, kendala,
Penegakan hukum, pencemaran nama baik


Detail Information

Item Type
Penulis
RIFALDY WEO - Personal Name
Student ID
1802010505
Dosen Pembimbing
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 WEO P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA