Skripsi
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN SUMBA TIMUR
XMLPerkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum. Perkembangan teknologi telah mengubah perilaku dan
peradaban masyarakat secara global, aktivitas masyarakat sudah dimanjakan dengan teknologi internet yang memberikan kepraktisan dalam interaksi dan komunikasi. Media sosial membuat sebagian orang menjadi terlalu bebas dan tidak mengetahui batas-batasannya sehingga dalam memberikan kritikan kepada seseorang atau lembaga pemerintah seringkali berujung pada pencemaran nama baik. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media informasi dan elektronik? (2) Apakah faktor-faktor penyebab kendala penegakkan hukum kasus pencemaran nama baik di Kepolisian Resor Waingapu Kabupaten Sumba Timur? Penelitian ini mengambil data pada kantor Kepolisian Resor Sumba Timur. Penelitian yang digunakan penulis merupakan penelitian uridis empiris. Dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta-fakta data yang dibutuhkan. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari kantor Polres Sumba Timur hasil wawancara terhadap penyidik disimpulkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik Bapak Bupati Gidion Mbili Yora di wilayah hukum Polres Waingapu Kabupaten Sumba Timur belum berjalan dengan baik. (2) Kendala dalam pencarian akun palsu sebagai bukti tindak pidana. Akun palsu tersebut menyebarluaskan pernyataan orasi Bapak Ali Oemar Fadaq melalui siaran langsung facebook. Akun tersebut adalah akun yang dibuat tanpa identitas asli dimana pada akun tersebut tidak berisi informasi yang jelas pemilik akun tersebut sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, faktor penyebab, kendala,
Penegakan hukum, pencemaran nama baik
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
RIFALDY WEO - Personal Name
|
Student ID |
1802010505
|
Dosen Pembimbing |
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 WEO P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |