Faktor Penyebab Dan Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Kendaraan Roda Empat Plat Hitam Yang Dialih-Fungsikan Menjadi Angkutan Umum Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sumba Barat

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Dan Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Kendaraan Roda Empat Plat Hitam Yang Dialih-Fungsikan Menjadi Angkutan Umum Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sumba Barat

XML

Usaha kendaraan roda empat plat hitam di Sumba Barat semakin berkembang
dalam mengangkut orang dari satu daerah ke daerah lainnya bahkan kendaraan plat
kuning yang fungsinya untuk mengangkut orang umum tidak lagi digunakan.
Seharusnya adalah kendaraan umum atau plat kuning yang diijinkan mengangkut
orang umum bukan kendaraan plat hitam yang digunakan karena kendaraan plat
hitam hanya untuk kendaraan pribadi dan bisa mengangkut keluarga, sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 junto Peraturan KAPOLRI
Nomor 5 Tahun 2012. Rumusan masalah: (1) Apakah faktor-faktor yang
menyebabkan pengemudi kendaraan roda empat plat hitam mengalih-fungsikan
menjadi angkutan umum? (2) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pengemudi
kendaraan roda empat plat hitam yang dialih-fungsikan menjadi angkutan umum di
wilayah Kepolisian Resor Sumba Barat?
Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Sumba Barat. Penelitian ini
bersifat yuridis-empiris, responden/informan berjumlah 16 orang, teknik analisis data
secara deskriptif-yuridis-kualitatif.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pengemudi mengalih-fungsikan
kendaraannya yaitu: Pertama, faktor internal yang meliputi: faktor pengetahuan dan
pemahaman hukum, faktor ekonomi, faktor lingkungan keluarga, faktor imbalan dari
pekerjaan. Kedua, faktor eksternal yang meliputi: faktor kesempatan, faktor
lingkungan sosial. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengalihfungsian kendaraan roda empat plat hitam menjadi angkutan umum yaitu: Pertama,
upaya preventif, yaitu upaya yang menitik-beratkan pada penegakan hukum pidana
non penal yang dilakukan oleh pihak yang berwajib untuk mencegah terjadinya
pengalih-fungsian kendaraan yaitu dengan cara melalukan himbauan kepada
pengemudi. Kedua, upaya represif, yaitu upaya yang menitik-beratkan hukum pidana
penal yang dilakukan oleh pihak yang berwajib untuk menindak para pelaku yang
tidak mengindahkan himbauan yaitu dengan cara menilang pelaku.
Kata kunci: Faktor penyebab, mengalih-fungsikan, penegakan hukum.


Detail Information

Item Type
Penulis
JEFRI HORU DAMA - Personal Name
Student ID
1702010129
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DAM F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA