Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Serta Pertimbangan Pemidanaannya (Studi Terhadap Perkara Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm)

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak Serta Pertimbangan Pemidanaannya (Studi Terhadap Perkara Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm)

XML

Tindak pidana pemerkosaan atau kejahatan seksual umumnya dialami oleh wanita dan anak-anak yang masih muda (Remaja). Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut harus memintanya. Dirumuskan: (1). Bagaimanakah cara Hakim menguraikan unsur-unsur ketentuan pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm. (2). Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam penjatuhan Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur ketentuan pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm. serta mengetahui pertimbangan Hakim dalam penjatuhan Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yakni penelitian mengkaji pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan teknis analisis data yang dilakukan adalah deskriptif, kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1). Dalam menguraikan unsur- unsur ketentuan pada kasus pidana persetubuhan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm, telah terpenuhi. Proses penyidikan dalam menempati posisi kasus, proses dakwaan jaksa penuntut dan penempatan pasal tindak pidana kekerasan seksual. (2). Pertimbangan aspek pemidanaan dan penjatuhan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam Putusan Nomor: 82/Pid.Sus/2020/PN.Kfm, dilihat dari 3 asas yaitu: (1). Asas kepastian hukum (2). Asas keadilan (3). Asas kemanfaatan belum terpenuhi dengan baik.
Disarankan agar pemerintah atau instansi terkait lebih tegas dalam menegakan hukum, diharapkan tidak pada perlindungan anak namun dari sisi ancaman membunuh dipasalkan sebagai tindak pidana mengambil nyawa manusia.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum Pidana, Kekerasan Seksual, Anak


Detail Information

Item Type
Penulis
WASTI FAIR AFURAY - Personal Name
Student ID
1702010191
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 AFU T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA