Proses Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Serta Hmbatan-Hambatan Yang Dihadapi Di Kabupaten Flores Tiumur Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Detail Cantuman

Skripsi

Proses Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Serta Hmbatan-Hambatan Yang Dihadapi Di Kabupaten Flores Tiumur Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

XML

Tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di wilayah ibu kota , provinsi,tapi juga marak terjadi wilayah kabupaten kota bahkan turun sampai ke pedesaan. Tidak bisa di pungkiri lagi bahwa kekeraan seksual terhadap anak merupakan kekerasan yang bisa di lakukan di mana saja dan kapan saja bisa terjadi. Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu kabupaten di Porvinsi Nusa Tenggara Timur yang jumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi namun rendah dalam hal penanganan kasusnya. Melalui rumusan masalah ini penulis ingin mengetahui bagaimanakah proses perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban pelecehan seksual di Kabupaten Flores Timur dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban pelecehan seksual di Kabupaten Flores Timur.
Jenis penelitian ini yaitu kualitatif dengan jenis penelitian yaitu pendekatan hukum Normatif (yuridis normatif) dan Hukum Empiris (yuridis empiris) atau dikenal dengan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukan Proses Perlindungan Hukum Yang Diberikan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Flores Timur : (1) Perlindungan Hukum oleh Kepolisian Resor Kabupaten Flores Timur (2) Pihak Kejaksaan Kabupaten Flores Timur. (3) Pihak Pengadilan Kabupaten Flores Timur. Hambatan-Hambatan dalam proses Perlindungan Hukum yang Diberikan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Flores Timur : (1) Hambatan dari Pihak Penegak Hukum. (2) Hambatan Pihak Korban. Saran penulis Kepada Kepolisian Republik Indonesia agar bisa menambah personil polisi wanita di Kepolisian Resor Flores Timur dan menyediakan fasilitas visum at repertumagar segala proses penyidkikan di kepolisian dapat berjalan dengan baik terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, semoga untuk kasus kekerasan sekusal terhadap anak kedepannya jaksa bisa membela hak korban. Kepada pemerintah adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.
Kata Kunci : Anak Korban Pelecehan Seksual, Perlindungan Hukum, Hambatan Yang Di Hadapi


Detail Information

Item Type
Penulis
Yohana Pulo Raran - Personal Name
Student ID
1802010275
Dosen Pembimbing
Nikolas Manu, S.H.,M.H - 19580526 198704 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rar Y
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA