Legalitas Keterangan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Persidangan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Nomor:165/Pid.Sus/2018/Pn.Kpg)

Detail Cantuman

Tesis

Legalitas Keterangan Saksi Verbalisan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Persidangan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Nomor:165/Pid.Sus/2018/Pn.Kpg)

XML

Selama ini, berbicara tentang saksi verbalisan dirujuk pada ketentuan Pasal 163 KUHAP. Kronologi yang menyebabkan perlunya kesaksian saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak yaitu dalam putusan di Pengadilan Negeri Kota Kupang nomor:165/PID.SUS/2018/PN.Kpg atas nama Thomas Aquinaldo, terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak. Tindakan hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keterangan saksi verbalisan dan tidak memperhatikan alat bukti lain yang bersesuaian KUHAP seperti Visum et repertum dalam kasus ini, membuat perlunya penelitian untuk mengatahui apakah sah status hukum saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak berdasarkan KUHAP dalam kasus nomor:165/PID.SUS/2018/PN.kpg dan apakah dasar hukum yang digunakan hakim terkait keterangan saksi verbalisan. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu hukum normatif, dengan menggunakan metode pendektan undang-undang, pendekatan kasus dan yang terahir pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian terhadap keabsahan status hukum saksi verbalisan diketahui bahwa kehadiran dari saksi verbalisan yang merupakan hal yang tidak wajib perlu untuk dipertimbangkan kembali sehingga hakim pada Pengadilan Negeri Kota Kupang tidak keliru untuk menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan alat bukti sah seperti keterangan saksi, dan surat yang jelas bersesuaian. Selanjutnya menurut penulis hakim keliru dalam mengambil keputusan untuk membebaskan terdakwa karena dasar pertimbangan yang tidak tepat yaitu mempertimbangkan satu keterangan yang tidak bersesuaian dengan BAP dan keterangan saksi verbalisan. Diketahui bahwa hadirnya saksi verbalisan dalam persidangan hanya untuk memberikan klarifikasi terkait perbedaan antara berita acara yang tertuang dalam BAP dan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan. Sehingga jelas bahwa keterangan saksi verbalisan tidak memberi kekuatan pebuktian untuk membuktikan secara materil.
Kata Kunci : Saksi Verbalisan, Pembuktian.


Detail Information

Item Type
Penulis
Dyana putri saudila - Personal Name
Student ID
2011040003
Dosen Pembimbing
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S. - 19580831 198704 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Sau L
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA