Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Detail Cantuman

Skripsi

Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

XML

Penelitian yang berjudul Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin bertujuan untuk mengetahui tentang Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan analisis CCTV dalam perkara pidana kasus pembunuhan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pembunuhanWayan Mirna Salihin? (2) Bagaimanakah Analisis CCTV dalam perkara pidana kasus pembunuhan WayanMirna Salihin? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Hasil penelitian menunjukan (1) Closed Circuit Television (CCTV) ini sebuah kamera pengintai yang dipasang dan sangat berperan sebagai alat bukti dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Meskipun di dalam KUHAP tidak ada yang mengaturnya, namun Closed Circuit Television (CCTV), dalam kasus pembunuhan ini CCTV adalah sebagai salah satu bukti petunjuk untuk membantu mendapatkan tersangka dan mendapatkan bukti-bukti lainnya seperti saksi, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk-petunjuk lainnya. (2) Adapun dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin diperoleh fakta bahwa CCTV membantu memberikan petunjuk untuk mendapatkan tersangka yaitu Jesica Kumala Wongso setelah melalui prosedur hukum yang melibatkan bukti lain seperti saksi, keterangan ahli, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya.
Kata Kunci : Closed Circuit Television (CCTV), Alat Bukti, Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010532
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA