Skripsi
Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
XMLPenelitian yang berjudul Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin bertujuan untuk mengetahui tentang Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan analisis CCTV dalam perkara pidana kasus pembunuhan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pembunuhanWayan Mirna Salihin? (2) Bagaimanakah Analisis CCTV dalam perkara pidana kasus pembunuhan WayanMirna Salihin? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Hasil penelitian menunjukan (1) Closed Circuit Television (CCTV) ini sebuah kamera pengintai yang dipasang dan sangat berperan sebagai alat bukti dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Meskipun di dalam KUHAP tidak ada yang mengaturnya, namun Closed Circuit Television (CCTV), dalam kasus pembunuhan ini CCTV adalah sebagai salah satu bukti petunjuk untuk membantu mendapatkan tersangka dan mendapatkan bukti-bukti lainnya seperti saksi, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk-petunjuk lainnya. (2) Adapun dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin diperoleh fakta bahwa CCTV membantu memberikan petunjuk untuk mendapatkan tersangka yaitu Jesica Kumala Wongso setelah melalui prosedur hukum yang melibatkan bukti lain seperti saksi, keterangan ahli, surat maupun petunjuk-petunjuk lainnya.
Kata Kunci : Closed Circuit Television (CCTV), Alat Bukti, Perkara Pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
JHON KRISANTUS DONI MANGU - Personal Name
|
Student ID |
1702010532
|
Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MAN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |