PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Detail Cantuman

Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

XML

Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum
baru yang dikenal dengan hukum siber. Istilah “hukum siber” diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Media sosial merupakan alat promosi bisnis yang efektif karena dapat diakses oleh siapa saja, sehingga jaringan promosi bisa lebih luas. Media sosial menjadi bagian yang sangat diperlukan oleh pemasaran bagi banyak perusahaan dan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjangkau pelanggan dan klien. Media sosial sperti blog, facebook, twitter,
dan youtube memiliki sejumlah manfaat bagi perusahaan dan lebih cepat dari media konvensional seperti media cetak dan iklan TV, brosur dan selebaran. Media sosial memiliki kelebihan dibandingkan dengan media konvensional. Tindak kejahatan dan perbuatan tercela merupakan perilaku yang melanggar hukum dan norma sosial, dan masyarakat tidak menerimanya. Tindak kejahatan sering kali disebabkan oleh berbagai banyak faktor. Faktor pemicu terjadinya tindak kejahatan adalah faktor biologis yang terdiri dari faktor ekonomi (tidak adanya lapangan pekerjaan), faktor
mental atau fisik, dan faktor pribadi, faktor sosial, dan masih banyak faktor lainnya sebagai pemicu berbagai macam jenis tindak kejahatan. Kebijakan hukum pidana yang mengatur tentang pencurian informasi pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan tindak pidana pencurian informasi atau data pribadi belum diatur oleh berbagai hukum di Indonesia. Implementasi dalam kebijakan undang-undang perlindungan data saat ini
diyakini belum berhasil. Konsep pengaturan perlindungan data pribadi menginginkan aturan yang lebih ketat dan komprehensif yang membahas perkembangan sosial budaya, ekonomi dan politik serta mendukung nilai, norma, etika dan moral dan agama, dengan harapan hukum di Indonesia tidak ketinggalan dengan kemajuan teknologi dan informasi.

Kata Kunci: Hukum Siber, Hukum Positif Indonesia, Media Sosial


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010542
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HEN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA