Skripsi
Tanggujawab Korporasi Atas Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (Pltpb) Di Desa Mutubusa Kabupaten Ende
XMLTujuan dilakukannya penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui tanggung jawab badan usaha sebagai pengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi atas dampak pencemaran lingukangan yang timbul dari aktivitas eksplorasi di Desa Mutubusa Kabupaten Ende. (2). Untuk mengetahui perlindungan hukum untuk masyarakat yang terkena dampak pencemaran akibat kegiatan eksplorasi dari pembangkit listrik tenaga pansa bumi di Desa Mutubusa Kabupaten Ende. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yakni penelitiannya diperoleh langsung dari lokasi penelitian yang mengkaji Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005. Aspek-aspek yang diteliti adalah a) tanggung jawab badan usaha sebagai pengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi atas dampak pencemaran lingukangan yang timbul dari aktivitas eksplorasi di Desa Mutubusa Kabupaten Ende, b) perlindungan hukum untuk masyarakat yang terkena dampak pencemaran akibat kegiatan eksplorasi dari pembangkit listrik tenaga pansa bumi di Desa Mutubusa Kabupaten Ende. Analisis data : Data yang diperoleh diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yakni analisa yang dilakukan dengan cara menjabarkan kembali data-data yang diperoleh dari lapangan kedalam kalimat yang jela dan mudah dipahami. Bentuk perlindungan hukum yang dimiliki oleh masyarakat yaitu masyarakat dapat mengajukan gugatan akibat perusahaan panas bumi yang melanggar ketentuan yang dilakukan oleh korporasi. Gugatan tersebut dapat berupa gugatan di pengadilan dan diluar pengadilan. Gugatan dapat dilakukan jika memenuhi syarat yaitu adanya kesamaan peristiwa, dasar hukum serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya. Dibutuhkan kesadaran yang kuat akan arti penting lingkungan hidup baik bagi penegak hukum, masyarakat maupun pemerintah. Kerusakan lingkungan hidup merupakan masalah bersama, jangan karena kepentingan pemasukan pemerintah yang sifatnya sementara dari hasil pertambangan mengorbankan kepentingan lingkungan hidup jangka panjang.
Detail Information
| Item Type | |
|---|---|
| Penulis |
KRITIANUS YEFRIN SERU - Personal Name
|
| Student ID |
1602010080
|
| Dosen Pembimbing |
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 1 |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 SER P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







