Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Pencurian Hewan Di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Pencurian Hewan Di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang

XML

Berbicara tentang negara Indonesia menurut Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 dinyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka dinamika dalam kehidupan bermasyarakat dikendalikan oleh hukum. Hukum sebagai aturan yang mengatur tingkah laku apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlakudalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Kasus pencurian hewan di Kabupaten Kupang masih sering terjadi sampai saat ini, berdasarkan data yang didapatkan dari Polres Kupang bahwa pada tahun 2020 masih terdapat 7 orang pelaku pencurian hewan yang diamankan oleh aparat Polres Kupang. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: (1).Apakahfaktor penyebabkan terjadinya pencurian hewan di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang?(2). Bagaimanakah upaya penanggulangan pencurian hewan di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang datanya diperoleh melalui usaha menyelidiki kenyataan yang ada dalam kehidupan social. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1). faktor penyebab terjadinya tindak pencurian hewan ternak yang terjadi di Kelurahan Oesao, Kecamatn Kupang Timur, Kabupaten Kupang adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor penegak hukum dan faktor kontrol sosial. (2). Upaya penanggulangan yang dilakukan baik oleh kepolisian Polsek Kupang Timur maupun masyarakat guna mengantisipasi pencurian adalah dengan upaya preventif (upaya pencegahan), upaya represif (upaya tindakan), upaya persuasif dan koersif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran dari peneliti adalah (1). Karena lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perncurian ternak sapi maka diharapkan agar masyarat baik anak-anak, maupun orang tua agar bisa menghidari dari pergaulan lingkungan yang berpotensi akan mempengaruhi pikiran (2). Bagi masyarat Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang menjadi korban pencurian ternak sapi agar bisa lebih baik dalam melindungi dan lebih aktif mengontrol ternak sapi miliknya. (3). kepada aparat penegak hukum kepolisian sektor kupang timur yang berwenang dalam menangani kejahatan pencurian ternak sapi, agar dari pihak pemerintahan di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang untuk lebih memberikan sosialisasidalam pencegahan pencurian sapi.
Kata Kunci: Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan Pencurian Hewan


Detail Information

Item Type
Penulis
EKO SAPUTRA H. PRATAMA - Personal Name
Student ID
1702010447
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PRA F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA