Skripsi
SANKSI PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI ASPEK YURIDIS DAN HAK ASASI MANUSIA
XMLABSTRAK
Nur Asnia Rasak, sanksi pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan
seksual terhadap anak ditinjau dari aspek yuridis dan hak asasi manusia. Fakultas
Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang. (Dibimbing oleh Dr. Aksi Sinurat,
SH.,M.Hum dan Dr. Thelma S. M. Kadja, SH.,MH)
Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang serius dan merupakan
pelanggaran HAM. Salah satu upaya untuk mengantisipasi bertambahnya kekerasan
seksual terhadap anak, yaitu dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016
tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemberatan
terhadap hukuman pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak. Dalam
Undang-Undang tersebut mengatur adanya pidana dan tindakan. Tindakan yang
dimaksud berupa pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan sanksi pidana tambahan kebiri kimia
terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditinjau dari aspek yuridis dan hak
asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Data penelitian
dikumpulkan dengan cara studi pustaka atau dokumen berupa buku maupun karya
ilmiah yang berkaitan dengan sanksi pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku
kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak yang mencantumkan hukuman kebiri kimia terhadap
pelaku kekerasan seksual terhadap anak menuai begitu banyak perdebatan. Mulai dari
kedudukannya dalam sistem pemidanaan Indonesia, relevansi hukuman kebiri kimia
dengan tujuan diterbitkannya aturan tersebut, kemudia beberapa pihak berpendapat
bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan tujuannya karena melanggar Hak Asasi
Manusia, serta polemik mengenai siapa yang akan menjadi eksekutor dari kebiri
kimia setelah IDI menolak menjadi eksekutor. Hal ini tentu saja menjadi kendala
dalam penerapan sanksi pidana tambahan kebiri kimia di Indonesia.
Kata kunci : Kejahatan seksual, kebiri kimia, hak asasi manusia
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
NUR ASNIA RASAK - Personal Name
|
Student ID |
1702010593
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 RAS S
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |