PENERAPAN PROSEDUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA KUPANG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Detail Cantuman

Skripsi

PENERAPAN PROSEDUR PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KOTA KUPANG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

XML

Nabila Nahda Djawas : Penerapan Prosedur Pemungutan Retribusi
Tempat Khusus Parkir Di Kota Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang
dibimbing oleh Rafael Rape Tupen dan Hernimus Ratu Udju.
Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya yakni
Kota Kupang Penerapan Prosedur Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
menurut pengamatan peneliti sejauh ini masi banyak kejanggalan yang terjadi
contohnya parkiran di tempat khusus parkir namun pihak petugas parkir dan dapat
dirumuskan Sejauh manakah Penerapan dan faktor yang menjadi penghambat
Penerapan Prosedur Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kota
Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016
tentang Retribusi tempat Khusus Parkir.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian
dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data
yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka
penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder
maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi
tempat khusus parkir yang dilaksanakan oleh juru parkir, yang juga ditugaskan
melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Kupang,
pelayanan parkir masih banyak petugas parkir yang tidak memberikan karcis
kepada kepada wajib parkir dan wajib parkir juga tidak pernah menanyakan
kepada petugas parkir apakah ada layanan karcis atau tidak untuk memastikan
legalitas pelayanan pakir di tempat tersebut.
Dinas Perhubungan Kota Kupang diharapkan melakukan pengawasan dan
pengecekan secara langsung dan rutin, karena masih banyak pengelola parkir tak
berizin dan menggunakan atribut resmi secara bergantian dengan pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab. Serta memasang target retribusi parkir sesuai
wilayah dengan menanmbahkan karcis parkir resmi mengingat jumlah pengguna
jasa pelayanan parkir melebihi dari karcis resmi yang diberikan dan Perlu adanya
sosialisasi dari Pemerintah Daerah tentang pengaturan perparkiran di Kota
Kupang karena pengetahuan masyarakat tentang pengaturan perparkiran masih
minim dan bahkan bisa dikatakan tidak ada, artinya masyarkat kurang
memperoleh penjelasan atau sosialisasi tentang parkir, yakni bagaimana yang
disebut parkir, siapa pengelola parkir, hak dan kewajiban pemarkir dan juru parkir
dan untuk apakah retribusi parkir tersebut. Pemerintah Daerah Kota Kupang
melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang diharapkan lebih meningkatkan
sosialisasi tentang Retribusi parkir dan pengaturannya pada masyarakat.


Detail Information

Item Type
Penulis
NABILA NAHDA DJAWAS - Personal Name
Student ID
1702010161
Dosen Pembimbing
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 1
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DJA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA