Tinjauan Terhadap Pertimbangan Hakim Banding Yang Memutus Bebas Para Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor:17/Pid/2018/Pt.Kupang Dan Nomor:18/Pid/2018/Pt.Kupang.)

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Terhadap Pertimbangan Hakim Banding Yang Memutus Bebas Para Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor:17/Pid/2018/Pt.Kupang Dan Nomor:18/Pid/2018/Pt.Kupang.)

XML

Pertimbangan hakim merupakan aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum. Disamping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktek. Berdasarkan perkara tersebut maka peneliti mengambil masalah pokok sebagai berikut: Apa yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memutus bebas para terdakwa pembunuhan berencana? (Putusan Nomor 17 /PID/2018/PT.Kupang dan Nomor 18 /PID/2018/PT.Kupang.). penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, lokasi dalam Penelitian ini adalah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kupang. Aspek penelitian yang diteliti yaitu pertimbangan hakim dalam mejatuhkan suatu putusan bebas kepada pelaku pembunuhan berencana. Hasil penelitian: Menurut Pasal 191 ayat (1) KUHAP :"jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas". Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP tersebut dikatakan bahwa : "yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana ini". Sebagai Hakim tingkat banding harus lebih cermat didalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang dilimpahkan kepadanya agar benar-benar putusannya telah memenuhi rasa keadilan, karena bagi seorang hakim putusan adalah mahkota dan Seorang Hakim harus memperbaiki kinerjanya dalam hal kualitas putusannya agar putusannya dikuatkan oleh hakim di tingkat yang lebih tinggi bukan dibatalkan.


Detail Information

Item Type
Penulis
Juang Viansa Putra Rihi - Personal Name
Student ID
1702010226
Dosen Pembimbing
Orpa Ganefo Manuain - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Thelma S. M. Kadja, SH.,MH. - 19581017 198803 2 001 - - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rih T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA