Skripsi
Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata (Studi Pada Rumah Sakit Karitas Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya)
XMLPasien harus dipandang sebagai subyek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan bukan sekedar obyek. Setelah memperhatikan latar belakang yang telah dibahas, muncul ide dibenarkan penulis untuk mengangkat judul Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Pada Rumah Sakit Karitas Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya). Berdasarkan latarbelakang permasalahan diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Dokter Terhadap Pasien Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Pada Rumah Sakit Karitas Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya), antara lain; Bagaimanakah hubungan kontrak antara Rumah Sakit dengan Pasien dalam Hukum Perdata dan Bagaimanakah Pelaksanaan Tanggung jawab Dokter terhadap Pasien di Rumah Sakit Karitas Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya. Lokasi yang dipilih dalam rangka pelaksanaan penelitian ini adalah Rumah Sakit Karitas Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya dan wawancara langsung dengan Dokter dan Pasien mengenai Pelayanan kesehatan medis untuk pasien sebagai penerima pelayanan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini berdasarkan rumusan masalah adalah jenis penelitian Empris yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan - ketentuan dalam peraturan per Undang Undangan yang berlaku dan Perjanjian yang mengikat Para pihak kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal dilapangan sebagai pendukung, yakni pengaktaan atau perwujudan nilai atau norma dalam tataran empiris. Rumah Sakit Karitas merupakan salah satu unit karya upayah pelayanan bidang kesehatan milik Kongregasi suster-suster Amalkasih Darah Mulia (ADM) yang dikelolah oleh Yayasan Karitas Katolik Sumba. Upayah pelayanan kesehatan ini sebagai tanggapan para Biarawati Amalkasih Darah Mulia di waitabula yang pada awalnya melihat kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Bagi aparat penegak hukum, dalam terjadinya sengketa medik, sebaiknya dapat menentukan terlebih dahulu, tindakan dokter tersebut masuk kategori malpraktik medik atau masuk kategori resiko medik. Apabila termasuk dalam resiko medik, maka dokter tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Kata kunci: Tanggung jawab, Dokter,Pasien
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Alfrianus Aza Pote Mbatu - Personal Name
|
Student ID |
1633010022
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 1 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MBA T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |