IMPLEMENTASI ALASAN/SYARAT DAN PROSEDUR PERCERAIAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS DI KOTA KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

IMPLEMENTASI ALASAN/SYARAT DAN PROSEDUR PERCERAIAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PP NO. 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS DI KOTA KUPANG

XML

Perkawinan merupakan ikatan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang rukun, sejahtera, abadi dan
mendapatkan keturunan. Namun sering kali dalam perjalanan rumah tangga, impian yang
awalnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan perceraian harus menjadi jalan satusatunya yang harus di tempuh. Untuk memungkikan suatu perceraian haruslah memiliki alasanalasan yang jelas dan harus melewati prosedur yang berbelit-belit. Berdasarkan hal tersebut,
maka dapat di rumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana alasan/syarat percerian
menurut Undang-Undang perkawinan dan Peraturan Pemerintah tentang izin perkawinan dan
percerain bagi PNS dalam pelaksanaanya? (2) Bagaimana pelaksanaan prosedur perceraian
menurut Undang-Undang perkawinan dan Peraturan Pemerintah tentang izin perkawinan dan
perceraian bagi PNS? Dengan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis
percerian menurut Undang-Undang perkawinan dan Peraturan Pemerintah tentang izin
perkawinan dan percerain bagi PNS dalam pelaksanaanya, (2) Untuk mengetahui dan
menganalisis prosedur perceraian menurut Undang-Undang perkawinan dan Peraturan
Pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris dengan penelitian yang
berdasarkan pengamatan dan wawancara langsung di lapangan mengenai alasan/syarat dan
prosedur perceraian. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder dan
data tersier.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implemenasi alasan perceraian yaitu
berzina, tidak ada kabar selama 2 tahun, pemadat/pemabuk, melakukan kekerasan, sakit dan
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri , dan yang paling banyak cekcok
terus menerus. Faktor yang memicu terjadinya perceraian yaitu paling banyak kurangnya
kesadaran hukum dari para PNS sebagai abdi Negara. Sedangkan implementasi prosedur dalam
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan harus adanya ijin dari pihak yang
berwenang di tempat tinggal pemohon lalu di ajukan kepada pengadilan dan dalam Peraturan
Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan percerian bagi PNS harus
mendapatkan ijin dari pejabat.
Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi saran terkait masalah
tersebut adalah Bagi pemerintah hendaklah aktif dalam memberikan penyuluhan atau nasehat
ix
nasehat seperti badan penasehan perkawinan dan percerian kepada seluruh PNS yang telah
berumah tangga. Serta adanya kesadaran diri dari para PNS sebagai abdi Negara. Bagi pejabat/
bagian pemerintahan yang mengurus prosedur percerian hendaknnya mempermudah dan tidak
mempersulit dalam memproses surat ijin permohonan percerian. Dalam proses perceraian yang
dilakukan masih kurang optimal dalam melayani PNS yang ingin bercerai, membutuh waktu
yang lama untuk mendapatkan surat penolakan atau pemberian izin untuk PNS. Seharusnya
sesuai dengan jangka waktu yang di tentukan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawianan
dan PP No.10 tahun 1983 tenatng izin perkawinan dan percerian bagi PNS. Bagi Pemerintah
hendaklah memberikan pra perkawinan bagi PNS seperti adanya tahapan persiapan perkawinan
dan kursus sebelum perkawinan, agar para PNS yang ingin melaksanakan perkawinan mengerti
dan paham betul tentang hukum perkawinan bagi PNS dan dikemudian hari mereka bisa lebih
menghindari untuk melakukan perceraian.
Kata kunci: perkawinan, percerian, alasan/syarat, prosedur, implementasi.


Detail Information

Item Type
Penulis
SINTHYA DANIEL - Personal Name
Student ID
1702010525
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DAN I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA