Faktor Penyebab Dan Upaya Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Oleh Lembaga Perlindungan Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Dan Upaya Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Oleh Lembaga Perlindungan Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kupang

XML

Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi anak. Secara umum, anak yang menjadi korban dari tindak kekerasan tidak melihat perbedaan jenis kelamin baik anak laki-laki maupun anak perempuan keduanya potensial dan merupakan sasaran empuk perlakuan semena-mena yang berkembang di masyarakat. Begitu juga hal yang terjadi pada anak-anak yang menjadi anak binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak kupang. Dimana terjadi suatu kasus yang melibatkan anak binaan LPKA menjadi korban kekerasan. Penulisan ini meneliti tentang: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kupang? (2) Bagaimanakah upaya lembaga perlindungan anak terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian yang diperoleh melalui pengumpulan fakta-fakta sosial atau fakta-fakta hukum yang menggunakan instrumen penelitian berupa wawancara.
Hasil dari penelitian ini adalah. (1) Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum penjaga/petugas di dalam lembaga pembinaan khusus anak adalah: (a) Faktor kekuasaan (b) Aturan yang tidak ramah anak dan aturan yang dibuat bersifat umum (c) Faktor karena adanya kesempatan (d) Kurangnya SDM dan (e) Perbuatan dari anak yang menyebabkan kekerasan terhadap anak. (2) upaya yang dilakukan oleh lembaga perlindungan anak dalam melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan di dalam lembaga pembinaan khusus anak kupang adalah upaya secara preventif dan upaya secara represif untuk melindungi anak yang menjadi korban kekerasan oleh oknum petugas dan mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan lembaga pembinaan khusus anak kupang oleh oknum-oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.
Kata kunci: kekerasan, Anak, perlindungan hukum, Faktor Penyebab.


Detail Information

Item Type
Penulis
Januar Philips Lukuaka - Personal Name
Student ID
1802010327
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 JPK F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA