Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Korban Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Korban Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Kupang)

XML

Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Korban Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Kupang) di bawah bimbingan Nikolas Manu, SH, M.H dan Bhisa Vitus Wilhelmus., S.H., M.Hum. Dalam pemeriksaan perkara pidana dalam persidangan diwajibkan menggunakan dua alat bukti. Salah satu alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan perkara pidana adalah keterangan saksi Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya dapat dirumuskan bahwa Bagaimana dan faktor yang menjadi hambatan dalam kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan korban dalam tindak pidana persetubuhan anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Faktor Internal, yaitu meliputi : Memberikan Informasi terhadap keterangan sanksi yang masih memiliki hubungan darah, Pentingnya keterangan sanksi sedarah dalam persidangan dan Pentingnya Hakim dalam penegakan hukum terhadap keterangan sanksi yang masih memiliki hubungan sedarah Keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim. Hakim mempunyai kebebasan untuk menilai keterangan saksi dan Keterangan saksi sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, kurang dapat diberatkan hukumnya oleh anak sebagai korban dengan alat bukti yang lain seperti saksi a charge (Saksi Yang Memberatkan Terdakwa). Dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak, Hakim memiliki kebebasan untuk menilai keterangan saksi. Jika dalam pembuktian keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan korban tindak pidana persetubuhan anak dinilai akan memberatkan terdakwa dalam memberikan keterangan (Tidak Objektif), Saksi tidak mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut (mengetahui dari orang); dan Pembuktian akan terhambat apabila saksi korban belum cukup umur. Pembuat undang-undang harus lebih jeli lagi dalam membuat aturan, agar pengaturan mengenai alat bukti yang sah, khususnya mengenai nilai dan kekuatan pembuktian keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur lebih pasti


Detail Information

Item Type
Penulis
MONICA A. A. MOA - Personal Name
Student ID
1702010017
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Moa K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA