Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pemelihan Kepala Daerah Secara Langsung Oleh Rakyat Dari Perspektif Asas Kedaulatan Rakyat

Detail Cantuman

Skripsi

Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pemelihan Kepala Daerah Secara Langsung Oleh Rakyat Dari Perspektif Asas Kedaulatan Rakyat

XML

Pemilu merupakan suatu sarana bagi rakyat untuk mengisi jabatan kenegaraan, baikeksekutif maupun legislatif dalam periode waktu tertentu secara demokratis. Masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif dan menjadi bagian dari proses demokrasi. Ide demokrasi dimaknai sebagai Suatu kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka penyelenggaraan pemilu yang demokratis, professional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi suatu syarat yang penting dalam pengelolaan sebuah negara.
Ketentuan umum mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Gubemur, Bupati, dan Walikota masing- masing sebagai kepalapemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemilihan umumnya biasa disebut sebagai Pilkada. Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015”) dikatakan bahwa, “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Dilihat dari penjelasan diatas makapatut ditininjau tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung agar dapat memberikan masukan untuk mencari format yang tepat terkait dengan proses yang seharusnya tanpa menghilangkan esensi konstitusiona dalam menentukan kepala daerah yang diinginkan oleh rakyat dan kepala daerah yang memiliki kemampuan dankapasitas yang memadai sehingga terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) seperti apa yang diamanatkan dalam UndangUndang Dasar 1945. maka identifikasi masalah yang akanditeliti adalah sebagai berikut:1. Apakah pemelihan kepala daerah oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung sudah mencerminkan kedaulatan rakyat? 2. Apa dampak dari pemelihan kepala daerah oleh dewan perwakilan rakyatdaerahdan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh Rakyat Terhadap Prinsip Kedaulatan Rakyat?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif untuk menjawab masalah pokok dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Pilkada langsung merupakan pengejawantahan dari tuntutan reformasi dandemokratisasi politik serta merupakan hak konstitusi rakyat. Dan Pada dasarnya, pilkada dengan sistem pemilihan tidak langsung, tidak bertentangan dengan Dasar Negara dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inti dari demokrasi.


Detail Information

Item Type
Penulis
Ningrum Hijriani Rahman - Personal Name
Student ID
1802010470
Dosen Pembimbing
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 1
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 1
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rah P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA