Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalagunaan Sertifikat Oleh Debitur Sebagai Agunan Dalam Perjanjian Kredit

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalagunaan Sertifikat Oleh Debitur Sebagai Agunan Dalam Perjanjian Kredit

XML

Latar belakang penelitian ini adalah suatu barang Jaminan atau Agunan berupa sertifikat hak
milik Nomor 368, atas nama Tergugat I/Debitur dan di serahkan kepada Tergugat II/Notaris
dalam rangka Penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggung,tetapi sebelum terbitnya Akta
Pemberian Hak Tanggung tersebut tergugat I memohon untuk dilakukan pemecahan sertifikat
menjadi 16 sertifikat jadi melalui Tergugat II memproses pemecahan sertifikat tersebut.
Setelah dilakuakan pemecaha dan sebelum terbitnya Akta Pemberian Hak Tanggung, Pihak
Bank/Penggugat memperoleh informasi beberapa sertifikat sudah tidak lagi di pegang oleh
Notaris dan telah diberikan kepada Tergugat I, Sehingga Tergugat I mengajukan pinjaman ke
Bank lain. Bahwa dengan demikian, atas “hilangnya” barang jaminan Kredit yang sedang
dalam proses penerbitan Pemberian Hak Tanggung oleh pihak Tergugat II, Di Karena
kesalahan dan kelalaiannya, maka Penggugat menuntut Pertanggung-jawaban kerugian yang
diderita Penggugat.
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengkaji dan mendeskripsikan pertanggung
jawaban Perdata Notaris akibat penyalagunaan Sertifikat. (2) Untuk mengetahui dan
menguraikan Faktor-faktor penghambat pertanggungjawaban Perdata Notaris akibat
penyalagunaan sertifikat. Spesifikasi dari penelitian ini yaitu penelitian hukum Empiris.
dengan jumlah responden 3 orang. .Datanya adalah data primer berupa wawancara terpimpin
yaitu suatu wawancara yang menggunakan pedoman tentang garis-garis besar yang akan di
pertanyakan kepada responden secara tertulis dan data sekunder berupa data yang
dikumpulkan dari berbagai ketentuan perundang-undangan, serta mengakses data dari
internet yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertanggung jawaban yang di pakai terhadap
Notaris adalah Prinsip Praduga Selalu Bertanggung Jawab, di mana sampai tergugat
II/Notaris dapat membuktikan Ia tidak bersalah. Atau dengan kata lain beban pembuktian ada
pada si Tergugat II. Dasar pemikiran dari teori ini yaitu seorang di anggap bersalah, sampai
yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya. sehingnga di sini Tergugat II/Notaris
mampu membuktikan bahwa Dirinya tidak bersalah. Karena sertifikat tersebut Ia berikan ke
pemiliknya sendiri ( Tergugat I) dibenarkan oleh hukum sebab diserahkan oleh pemiliknya
sendiri untuk dititipkan sementara dan diambil Kembali oleh pemilknya sendiri.
Kesipulan dari penelitian ini yaitu Penggugat telah keliru dalam menuntut ganti rugi kepada
Tergugat II akibat Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I padahal senyata-nyatanya
Tergugat II bukanlah pihak dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I. saran dari
penelitian ini adalah dari pihak Bank sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran kredit, hal ini dapat dilakukan dengan lebih meningkatkan pengawasan,
pemantauan, serta evaluasi terhadap calon Debitur dan harus lebuh cermat dalam
memperhatikan barang jaminan dan pengikat yang sempurna sebelum pencairan kredit


Detail Information

Item Type
Penulis
PRILLY ZUSET LANI - Personal Name
Student ID
1602010363
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA