PENERAPAN HUKUM CYBERCRIME TERHADAP PELAKU CARDING DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Detail Cantuman

Skripsi

PENERAPAN HUKUM CYBERCRIME TERHADAP PELAKU CARDING DALAM HUKUM INTERNASIONAL

XML

PENERAPAN HUKUM CYBERCRIME TERHADAP PELAKU CARDING DALAM
HUKUM INTERNASIONAL
Oleh : Jerry Gunawan Safrin
Pembimbing : Dr. Dhesy A. Kase, SH., MH
Darius A. Kian, SH., MH
Penerapan Hukum Cybercrime Terhadap Pelaku Carding Dalam Hukum Internasional
di bawah bimbingan Dhesy A. Kase sebagai Pembimbing I dan Darius A. Kian sebagai
Pembimbing II.
Perkembangan teknologi dan informasi melalui media internet merupakan salah satu
indentitas yang menunjukan canggihnya suatu zaman. Perkembangan teknologi tidak
selamanya menghasil hal-hal yang positif saja akan tetapi juga menimbulkan banyak hal-hal
negatif lainnya juga, terkadang juga di kenal sebagai pedang bermata dua yang memiliki hal
positif dan negatif. Kejahatan yang timbul dari dampak negatif dari perkembanan teknologi
internet ini kerap disebut Cybercrime yang mana hilangnya batas ruang dan waktu didunia
maya yang mengubah segalanya salah satu kejahatan dalam Cybercrime adalah carding
(pencurian kartu kredit). Kejahatan carding merupakan salah satu kejahatan transnasional
karena melintasi batas negara secara online. Masalah pokok yang dibahas dalam penelitian
ini yaitu bagaimanakah pengaturan kejatahan carding sebagai bentuk cybercrime dalam
perspektif hukum internasional dan bagaimanakah perbandingan atas pengaturan hukum
tentang kejahatan carding menurut hukum nasional dan hukum internasional. Jenis penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian Yuridis-Normatif, yaitu suatu proses
untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum
guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam penelitian hukum normatif, data yang
diperlukan adalah data sekunder. Data sekunder dibedakan antara bahan hukum yang
berasal dari hukum, yaitu undang-undang, dukumen hukum, laporan hukum dan catatan
hukum yang berasal dari ilmu pegetahuan, yaitu ajaran atau doktrin hukum, teori hukum,
pendapat hukum dan ulasan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pelangaran terhadap batasan-batasan tersebut
tentunya memiliki konsekuensi, yakni adanya sanksi sebagai konsekuensi logis dari hasil
penelitian ataupun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan kejahatan carding
termasuk sebagai bentuk cybercrime dilihat dari karateristik, metode serta modus operandi
kejahatan carding. Dalam hukum internasional ada juga beberapa negara yang menagtur
tentang kejahatan carding ini melalui konvensi seperti African Union, League of Arab serta,
Council of Europe, yang mana Convention on Cybercrime dapat menjadi salah satu
instrumen yang dapat diratifikasi diluar keanggotaan Council of Europe.Beberapa
pengaturan dalam convention on cybercrime juga sudah diatur dalam UU no 19 tahun 2016
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan juga terdapat pasal-pasal seperti penipuan
yang berkaitan dengan komputer, tindakan membantu serta kerjasama internasional
didalamnya.
Kata kunci: CyberCrime, Carding, Dan Hukum Internasional


Detail Information

Item Type
Penulis
JERRY GUNAWAN SAFRIN - Personal Name
Student ID
1702010262
Dosen Pembimbing
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dhesy Arisandielis Kase - 197903242005012002 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Elisabeth Nirmala Sari Tukan - 198308042008012006 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SAF P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA