Analisis Yuridis Klausula Baku Pada Layanan Pembayaran Bergerak “Aplikasi Dana” Menurut Bank Indonesia Nomor 16/1/Pbi/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Yuridis Klausula Baku Pada Layanan Pembayaran Bergerak “Aplikasi Dana” Menurut Bank Indonesia Nomor 16/1/Pbi/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran

XML

DANA sebagai perusahaan penyedia jasa sistem pembayaran yang
menggunakan klausula baku maka harus memenuhi Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Bank Indonesia
Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Segala bentuk pengawasan serta pengaturan terpadu terhadap seluruh kegiatan
yang dilakukan dan seluruh lembaga keuangan maupun intansi jasa keuangan di
Indonesia dilaksanakan oleh OJK. Akibatnya muncul berbagai pendapat pro dan
kontra mengenai penggunaan klausula baku serta mengenai pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan jasa sistem pembayaran oleh OJK sebab seluruh peraturan
yang ada perlu untuk ditegakkan untuk menjamin keadilan bagi pengguna jasa
tersbut maupun penyedia jasa. Persoalan ini kemudian mendasari penelitian yang
dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana perlindungan
hukum tentang klausula baku dalam layanan pembayaran bergerak “Aplikasi
Dana” agar tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran serta
Bagaimanakah upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi Jasa Sistem
Pembayaran Bergerak di Indonesia. Jenis penelit ian yang digunakan dalam
penelitian adalah normatif yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep sebagai sumber utamanya.
Dari hasil analisis yang dilakukan peneliti dapat disimpulkan bahwa Perlindungan
hukum dalam klausula baku layanan pembayaran bergerak “Aplikasi DANA”
kepada konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen
Jasa Sistem Pembayaran. upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan yang termuat dalam Peraturan perundang-undangan Nomor 13 Tahun
2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Saran dari
peneliti terkait persoalan ini yakni, perlu sikap teliti serta waspada dari konsumen
dalam menggunakan aplkasi pembayaran bergerak yang sedang marak ini, Bagi
penyedia jasa agar tidak melakukan klausula baku guna memperoleh keuntungan
yang lebih, Diharapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan lebih banyak melakukan
sosialisasi terkait aturan-aturan terhadap masyarakat khususnya yang
menggunakan mobile payment Diharapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
meningkatkan kembali pengawasan dan juga melakukan tindakan tegas terhadap
penyedia jasa agar terciptanya penegakan hukum dan mampu meminimalisir
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Kata kunci: Aplkasi DANA, Perlindungan Konsumen, OJK


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010085
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TJA A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA