Skripsi
UPACARA PERKAWINAN SECARA ADAT PADA MASYARAKAT SUKU BANAM DI DESA KUATAE KECAMATAN KOTA SOE KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
XMLMasalah penelitian (1) bagaimana tata cara upacara perkawinan secara adat pada masyarakat suku banam di desa kuatae kecamatan kota soe kabupaten timor tanggah selatan, (2) Bagaimana Makna dan Nilai yang terdapat dalam Upacara Perkawinan Secara Adat Pada Masyarakat Suku Banam di Desa Kuatae Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan (1) tata cara Upacara Perkawinan Secara Adat Pada Masyarakat Suku Banam di Desa Kuatae Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (2) makna dan nilai yang terdapat dalam Upacara Perkawinan Secara Adat Pada Masyarakat Suku Banam di Desa Kuatae Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan. Lokasi dalam penelitian ini adalah Di Desa Kuatae kecamatan kota soe kabupaten timor tengah selatan. Teknik penentuan informan dilakukan dengan cara Snowball Sampling. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (A) tata cara pelaksanaan upacara perkawinan secara adat dimulai dari (1) sulat tolo (surat sembunyi), surat ini ditulis oleh laki-laki dan diberikan kepada perempuan yang dicintainya. (2) makan sirih pinang (perkenalan), pada tahapan ini orang tua dari pihak laki-laki dan perempuan bertemu dan membicarakan hubungan dari kedua anak mereka dan juga pihak laki-laki langsung menanyakan apakah si gadis mau di jadikan menantu?. (3) pua makuke maun makuke (peminangan). (4) bunuk hau no (tunangan). (5) pua mnasi manu mnasi (pernikahan adat). (B) makna dan nilai dalam upacara perkawinan secara adat (1) terdapat makna dan simbol dalam Upacara Perkawinan secara adat yaitu, sirih pinang yang dimaknai sebagai tanda penghormatan bagi sesama, sopi sebagai simbol kegembiraan bagi keluarga laki-laki bahwa pinangannya diterima oleh keluarga perempuan,uang kertas atau uang perak yang dimaknai sebagai bentuk penghargaan kepada kedua orang tua dari si gadis yang telah menjaga anak gadisnya hingga ada lelaki yang meminangnya, dan tempat sirih yang dimaknai sebagai bentuk keakraban, persaudaraan serta sebagai wujud nyata dari rasa saling menghormati antar sesama, seia sekata dalam berbicara serta dapat menciptakan kesatuan pikiran. (2) Nilai-nilai dalam upacara perkawinan secara adat adalah nilai persaudaraan,nilai musyawara, nilai gotong royong, nilai tanggung jawab, dan nilai sopan santun.
Kata Kunci : Upacara Perkawinan, Makna, Nilai
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MIA MIRA BULLA - Personal Name
|
Student ID |
1801090023
|
Dosen Pembimbing |
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - - Dosen Pembimbing 1
I GEDE WAYAN WISNUWARDANA - 19861029201903008 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Djakariah - 196612051991031002 - Ketua Penguji
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - Penguji 1 I GEDE WAYAN WISNUWARDANA - 198610292019031008 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
87201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Pendidikan Sejarah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
872.02 ULA
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |