Kedudukan Anak dan Harta Bersama Karena Nikah di Bawah Tangan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Detail Cantuman

Skripsi

Kedudukan Anak dan Harta Bersama Karena Nikah di Bawah Tangan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

XML

Perkawinan bawah tangan yaitu perkawinan yang dilakukan secara sah dengan syarat dan rukun perkawinan dalam Islam namun tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Adapun yang menjadi rumusan masalah: (1) Bagaimanakah kedudukan anak dan harta bersama dalam perkawinan di bawah tangan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? (2) Apakah akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan terhadap kedudukan anak dan harta bersama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Kedudukan anak karena perkawinan di bawah tangan sama dengan kedudukan anak luar kawin dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya menurut Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 100 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, kedudukan harta bersama karena perkawinan di bawah tangan tidak pernah ada karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi sehingga sulit untuk menentukan harta bersama dalam perkawinan di bawah tangan. (2) Adapun akibat yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah tangan terhadap kedudukan anak dan Harta Bersama yaitu anak akan mengalami kesusahan dalam mendapatkan kepastian hukum sebab perkawinan dari kedua orang tuanya tidak dicatatkan ke pencatatan nikah sehingga anak sulit untuk mendapatkan akta kelahiran untuk membuktikan asal usulnya di depan hukum dan anak akan susah mendapatkan hak-haknya seperti hak waris dari ayahnya.
Adapun kesimpulan peneliti: (1) Anak yang lahir karena perkawinan di bawah tangan memiliki kedudukan yang sama dengan anak luar kawin. (2) Akibat hukumnya anak hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya dan hanya boleh mewarisi harta dari ibunya dan keluarga ibunya. Saran penulis: (1) Pemerintah haruslah dapat memberikan sosialisasi mengenai pentingya kedudukan anak dan harta bersama yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah tangan. (2) Memberikan penanganan yang bijak dan serius secara menyeluruh dan tepat sasaran mengenai akibat yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah tangan.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Perkawinan di Bawah Tangan, Kedudukan Anak, Harta Bersama.


Detail Information

Item Type
Penulis
Vivin Andriani - Personal Name
Student ID
1802010410
Dosen Pembimbing
Siti Ramlah Usman, S.H., M.Hum. - 19600305 198703 2 001 - - Dosen Pembimbing 1
Yossie Maria Y. Jacob, S,H., M.Hum - 19780707 200501 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Y. Jacob - 1978070720050012001 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Viv K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA