Ratio Legis dan Implikasi Pembatalan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pembangunan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah

Detail Cantuman

Skripsi

Ratio Legis dan Implikasi Pembatalan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Pembangunan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah

XML

Sesuai amanat konstitusi bahwa proses pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis, transparan, jujur, dan adil dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang di rangkum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan dijelaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesia sebagai negara hukum seperti yang diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang keberatan terhadap perolehan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, dengan rumusan masalah yaitu ratio legis serta implikasi dari pembatalan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pembangunan politik hukum pemilihan Kepala Daerah dengan tujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis ratio legis serta implikasi dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi terhadap pembangunan politik hukum pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini termasuk ke dalam tipologi yuridis-normatif. Mengacu kepada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore, merupakan pertama kalinya selama penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Dasar Ratio legis (dasar pemikiran) hukum dalam menanggapi masalah kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Orient, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data (kelengkapan administrasi) dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi Pemerintah. Pilkada merupakan proses rekrutmen politik untuk jabatan negara yang mengandung isu kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Dan, posisi tersebut hanya boleh diisi oleh seorang warga negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan fakta ketidakjujuran Orient mengenai status kewarganegaraannya lalu ditambah dengan ketidakcermatan dan ketelitian dari Lembaga Negara (KPU) dalam menyeleksi pasangan calon kepala daerah membuat lolosnya Orient P. Riwu Kore sebagai salah satu pasangan calon terpilih, Implikasi yang ditimbulkan secara tidak langsung telah mencederai sistem penyelenggara Pemilukada yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
#Kata Kunci: Pelanggaran Pemilu, Ratio Legis, Implikasi


Detail Information

Item Type
Penulis
Yeremia Patrice Fangidae - Personal Name
Student ID
1802010694
Dosen Pembimbing
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Rafael R Tupen, - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Fan R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA