Penerapan Asas Retroaktif Terhadap Pelanggaran HAM Berat Kasus Semanggi Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Detail Cantuman

Tesis

Penerapan Asas Retroaktif Terhadap Pelanggaran HAM Berat Kasus Semanggi Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

XML

Tesis ini berjudul “Penerapan Asas Retroaktif Terhadap Pelanggaran HAM Berat Kasus Semanggi Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia”. Masalah pokok dalam tulisan ini, diantaranya mengenai penerapan Asas Retroaktif yang melandasi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap kasus Semanggi. Dan hambatan penerapan Asas Retroaktif yang melandasi Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap kasus Semanggi. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian penerapan asas retroaktif yang melandasi UU Pengadilan HAM sesungguhnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori maka UU Pengadilan HAM harus dikesampingkan. Pemberlakuan asas retroaktif menimbulkan konflik norma. Indonesia juga menganut asas legalitas yang tidak memperkenankan adanya asas berlaku surut. Hal ini sangat mempengaruhi penerapan asas retroaktif terhadap kasus semanggi. Karena itu hambatan penerapan asas retroaktif terhadap kasus semanggi ini dipengaruhi oleh ketentuan hukum yang tidak selaras terkhususnya pada ketentuan dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Kewenangan penegak hukum dalam ketentuan undang-undang juga tidak diperjelas, khususnya hubungan kewenangan antara Komnas HAM dengan keterlibatan DPR RI dalam proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Penyelesaian kasus Semanggi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena ketentuan yang berlaku tidak selaras. Oleh karena itu, penerapan asas retroaktif harus ditinjau kembali untuk menghindari konflik norma dan memperbaiki ketentuan pasal dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM yang bersifat multitafsir.

Kata kunci : Asas Retroaktif, Pelanggaran HAM Berat, Kasus Semanggi


Detail Information

Item Type
Penulis
Nengsy Monika Tauk - Personal Name
Student ID
2011040023
Dosen Pembimbing
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
DHEY WEGO TADEUS - 196310271989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Jefry A. Ch. Likadja - 19791221 200501 2 002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 TAU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA