Upacara Perkawinan Adat Suku Timor Di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Upacara Perkawinan Adat Suku Timor Di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang

XML

Tujuaan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Pelaksanaan Upacara perkawinan adat suku Timor di Desa Poto, Untuk mengetahui makna dan nilai yang terkandung dalam Upacara perkawinan adat suku Timor di Desa Poto. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian etnografi dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Penentuan informan dilakukan dengan cara Snowball Sampling. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi : observasi, wawancara, dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan tahapan sebagai berikikut; reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Proses upacara perkawinan adat suku Timor di Desa Poto, terdiri dari 5 tahap yaitu (a) Oko Mamat/Buka pintu (tempat sirih atau menyapa keluarga perempuan), (b) natnoeb atau musyawarah keluarga laki-laki, (c) Tam Aluk atau Masuk Minta(peminangan), (d) Kabin (menikah/nikah masehi) dan (e) Kaos Nonot (pergantian/perpindahan marga), (2) Makna dan nilai yang terkandung dalam upacara perwinan adat suku Timor di Desa Poto adalah sebagai berikut: a) Makna yang menjadi simbol dalam upacara adat suku Timor di Desa Poto, sebagai berikut; (1) Oko mamat/tempat sirih, dimaknai ssebagai bentuk penghormatan dan penghargaan awal kepada pihak perempuan dengan tujuan agar kedatangan pihak laki-laki diterima baik oleh keluarga. (2) Sopi/arak, dimaknai sebagai minuman perantara dari keluarga laki-laki kepada keluarga mempelai perempuan serta menjalin hubungan baik antar masyarakat serta kekeluargaan dalam masyarakat poto sendiri. (3) Sirih pinang, dimaknai sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan awal dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. (4) Uang Rupiah, dimaknai sebagai uang wajib kepada usif atau paman (uang to’ok). (5) Sarung atau pakaian adat, dimaknai sebagai bentuk sopan santun dalam menjunjung tinggi adat dan budaya masyarakat setempat dan digunakan untuk kepentingan adat istiadat. b) Nilai yang terkandung dalam upacara perkawinan adat suku Timor di Desa Poto sebagai berikut (1) Nilai Religius, (2) Nilai sosial kemasyarakatan, (3) Nilai Persatuan, (4) Nilai Musyawarah Mufakat, (5) Nilai Sopan Santun, 6.) Nilai Kekeluargaan.
Kata Kunci : Upacara; Perkawinan; Adat; Makna; Nilai


Detail Information

Item Type
Penulis
AFA SURYANI OEMATAN - Personal Name
Student ID
1801090010
Dosen Pembimbing
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - Dosen Pembimbing 1
FRANSINA APRILYSE NDOEN - 198608022014042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - Ketua Penguji
Fransina Aprilyse Ndoen - 198608022014042001 - Penguji 1
Andreas Ande - 196210101989031004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
87201
Edisi
Published
Departement
Pendidikan Sejarah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.02 TAN
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA