Skripsi
Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Pelaksanaan Kredit Macet (Suatu Pendekatan Perbandingan Hukum)
XMLEksekusi jaminan fidusia pada umumnya dapat terjadi apabila terdapat cedera janji
atau wanprestasi dalam sebuah perjanjian. Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
khususnya pada pasal 29 ayat (1) pelaksanaan dapat dilaksanakan melalui beberapa tahap.
Namun pada intinya bahwa jika sudah terdapat cedera janji atau wanprestasi maka pihak
kreditur memperoleh kemudahan untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek jaminan
fidusia tanpa ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan pihak debitur dengan sukarela
memberikan objek yang menjadi jaminan tersebut.
Namun sekarang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan
Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menentukan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan
“sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” pada Pasal 15 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia “terhadap jaminan fidusia
yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Keputusan ini memberikan dampak kepada
kreditur karena seharusnya Jaminan Fidusia mempunyai sifat mudah dalam eksekusi
apabila debitur wanprestasi, tetapi saat ini apabila debitur menolak bekerjasama, maka
kreditur harus memperoleh putusan pengadilan lebih dahulu sebelum melakukaneksekusi.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MERIANI SOVIA LETO ATI - Personal Name
|
Student ID |
1602010106
|
Dosen Pembimbing |
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 ATI E
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |