Korespondensi Ancaman Pidana Serta Penjatuhan Pidana Terhadap Pengemisan Dan Pergelandangan Ditinjau Dari Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Detail Cantuman

Skripsi

Korespondensi Ancaman Pidana Serta Penjatuhan Pidana Terhadap Pengemisan Dan Pergelandangan Ditinjau Dari Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

XML

Permasalahan yang paling mencolok yakni permasalahan sosial salah satunyaadalah masalah kemiskinan, sehingga muncullah pengemis dan gelandangan yangtelah diatur dalam KUHP Pasal 504 dan 505. Disisi lain terdapat hak konstitusionalyang diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, di mana mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dananak terlantar. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pengemisdan gelandangan termasuk dalam golongan fakir miskin dan anak terlantarsebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945? (2) Bagaimanakah konsep pengemisan dan pergelandangandengan kasus pidana dalam situasi kontradiksi antara Pasal 504 dan 505 KUHPdengan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? (3)Bagaimanakah Pertimbangan Penjatuhan Pidana oleh Hakim dalam Putusannya padaperbuatan melanggar Pasal 504 dan 505 KUHP?Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatifdengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dalampenelitian ini dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum .Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Kelompok yangmasuk dalam golongan fakir miskin dan anak terlantar adalah kelompok pertama,dimana karena keterbatasan fisik (cacat) sehingga terbatasnya juga ekonomi. (2)Konsep pengemisan/pergelandangan Pasal 504 dan 505 dalam KUHP adalah sudahsesuai dengan landasan kebijakan hukum dan tidak bertentangan dengan hakkonstitusional, karena salah satu unsur hukum dalam pasal 504 dan 505 KUHPadalah perbuatan tersebut dilakukan ditempat umum, apabila perbuatan tersebutdibiarkan akan dapat merugikan kepentingan orang banyak, maka negaraberkewajiban untuk mencegahnya salah satunya adalah dengan membuat peraturanperundang-undangan. (3) Penjatuhan pidana pada pengemis dan gelandanganmembuat hakim mempertimbangkan faktor-faktor perbuatan melanggar tersebut yaitufaktor yuridis, faktor sosiologis, dan faktor filosofis.Hubungan antara ancaman pidana dan putusan hakim, bahwa tidak semuaputusan hakim harus sesuai dengan ancaman Pidana dalam KUHP, tetapi Hakim jugaharus melihat berbagai pertimbangan dan alasan sebelum penjatuhan pidana. Selainupaya penal harus ada beberapa upaya non penal yakni upaya pencegahan preventifdan upaya penanggulangan represif.
Kata Kunci: Korespondensi, Ancaman Pidana, Penjatuhan Pidana, konsep Pengemisan, Konsep Gelandangan, Pertimbangan Hakim.


Detail Information

Item Type
Penulis
MELANIA KARSA MR - Personal Name
Student ID
1902010343
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 AMR K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA