Skripsi
Pemanfaatan Trotoar oleh Pedagang Kaki Lima di Kota Kupang: Tinjauan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Kupang
XMLTujuan penelitian ini adalah: (1) Ingin mengetahui kesesuaian Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Kupang dengan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar. (2) Ingin mengetahui konsekuensi hukum bagi pedagang kaki lima yang berdagang di trotoar karena tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 56 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Kupang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil Penelitian ini menunjukkan: (1) Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Kota Kupang. (2) Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dapat diketahui bahwa konsekuensi hukum atau sanksi bagi PKL yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah maka akan dikenakan denda paling rendah Rp. 500.000,- dan paling tinggi Rp. 5.000.000,- atau diancam pidana kurungan badan paling lama tiga bulan. Sesuai hasil penelitian ini diharapkan agar Pemerintah harus lebih tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap PKL yang tidak tertib jika ingin mencapai tujuan Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2002 dan Bagi PKL, sebaiknya para PKL juga membantu Pemerintah dalam mewujudakan tujuan Perda dengan cara menambah wawasan atau pengetahuan mengenai aturan yang dibuat oleh pemerintah agar terciptanya ketertiban dalam hal ini kawasan-kawasan yang digunakan sebagai tempat berjualan para PKL. Dalam melakukan penertiban Pemerintah harus mengutamakan kepentingan seluruh pihak karena PKL berdagang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, dan jika dikenakan pemidanaan maka harus melalui proses Peradilan Pidana.
Kata Kunci: Pemanfaatan Trotoar, Pedagang Kaki Lima, Konsekuensi Hukum
Detail Information
| Item Type | |
|---|---|
| Penulis |
Andi Syahrul Pratama - Personal Name
|
| Student ID |
1802010352
|
| Dosen Pembimbing |
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 1 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Pra P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







