Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pasar Modal Dalam Transaksi Jual Beli Saham Secara Online

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pasar Modal Dalam Transaksi Jual Beli Saham Secara Online

XML

Perlindugan hukum terhadap investor pasar modal dalam transaksi jual beli saham secara
online diperlukan pembaharuan peraturan perundang-undnagan dan ketegasan dalam penegakan
hukum serta peningkatan fugsi pengawasan, sehingga para investor dapat terlindung dari praktek
curang dan kejahatan Pasar Modal pada umumnya, adapun rumusan masalah:1) Bagaimana bentuk
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Investor Pasar Modal Dalam Transaksi Jual Beli Saham
Secara Online. Tujuan dari penulisan ini yaitu:1) Untuk mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap pelaku investor pasar modal dalam transaksi jual beli saham.
Manfaat dari penelitian ini Sebagai bahan refrensi ilmiah dan edukasi untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dibidang Ilmu Hukum Perdata khusunya di bidang hukum bisnis berkaitan dengan
kegiatan jual beli saham secara online di pasar modal. Peneltian ini menggunakan metode
penelitian normatif, yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach), di mana dilakukan
penelaah terhadap keseluruhan peraturan perundang-undangan atau aturan lainnya tentunya
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) perlindungan hukum terhadap investor menurut
badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) dapat dilihat dalam ketentuan pasal 111 undangundang pasar modal (UUPM) yang berbunyi : Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai
akibat dari pelanggaran atas undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut
ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang memiliki tuntutan
yang serupa, terhadap pihak atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
(2) perlindungan hukum terhadap investor menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang
pasar modal tetap menjadi acuan apabila terjadi pelanggaran berupa penipuan, manipulasi harga
dan perdagangan orang dalam pada saat transaksi online dilaksanakan. (3) perlindungan hukum
terhadap investor menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 54 “setiap pemegang saham
berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan melalui pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi kedudukan perseroan, bila tindakan perseroan merugikan kepentingannya.
(4)perlindungan hukum terhadap investor menurut undang-undang informasi dan transaksi online
(ITE)Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Adapun kesimpulan bahwa Perlindungan terhadap transaksi jual beli saham secara online
pada dasarnya memiliki banyak aspek atau aturan hukum yang mengatur. Perlindungan terhadap
hak investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM)
bersifat preventif dijelaskan mengenai keterbukaan informasi atau transparansi yang merupakan
bentuk perlindungan terhadap hak investor, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
mengatur tentang hak kepemilikan saham baik investor minoritas ataupun mayoritas dan prinsip
keterbukaan antara pemegang saham dan pemilik perusahaan, dalam Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Online (ITE) mengatur tentang tarnsaski jual beli saham secara online yang ada
dalam pasar modal, dan ada juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengawasi
kegiatan transaski pasar modal untuk melindungi investor sebagai konsumen jasa keuangan. Saran
penulis 1) Sebaiknya Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pasar Modal Dalam Transaksi Jual
Beli Saham Secara Online harus memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus hak-hak
investor dan mengatur tentang transaksi jual beli saham secara online secara lebih spesifik.Hal ini
harus dilakukan kepada masyarakat terlebih khusus kepada investor pemula dan Pengguna layanan
investasi di pasar modal.Kurangnya aturan atau perlindungan hukum kepada investor
mencerminkan kegiatan di dalam pasar modal yang masih belum terarah atau masih banyak penyimpangan. 2)Sosialisasi tentang pasarmodal juga harus menyampaikan dasar hukum dalam
pasar modal ataupun aturan-aturan yang mengatur didalamnya.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602010354
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DAG P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA