Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemilu Dalam Tindak Pidana Pemilu

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemilu Dalam Tindak Pidana Pemilu

XML

Berdasarkan pengamatan penulis latar belakang masalah pokoknya dapat
dirumuskan bahwa Bagaimana menentukan kesalahan pelaku dalam tindak pidana
pemilu dan bagaimana menyelesaikan permasalahan pidana pemilu dalam tindak
pidana pemilu. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan
menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh
dengan tetap memperhatikan Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian kepustakaan yang mengkaji hukum nasional di Pemilu dan dalam
penelitian hukum normatif, data yang diperlukan adalah data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam Pelanggaran Administrasi Pemilu
adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.Berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 Pasal 2 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan asas Kejujuran,Keterbukaan, Keadilan,
kepastian hokum, mandiri , efektif dan efisiensi dan Untuk memberikan batasan
mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana pemilu, pembahasan ini mengacu
pada ketentuan sebagaimana disebut pada Pasal 252 Undang- Undang Nomor 10 Tahun
2008, yang secara garis besar menyatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan
pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang tersebut.17 Berdasarkan rumusan
dalam ketentuan itu, dapat diartikan bahwa tidak semua tindak pidana yang terjadi pada
masa pemilu atau yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, digolongkan sebagai
tindak pidana pemilu.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan
dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana,
kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf
bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu Legislatif, yaitu dengan sengaja
melakukan penambahan suara kepada Peserta Pemilu tertentu. Secara filosofis adalah
menilai bahwa pidana yang dijatuhkan sebagai upaya pembinaan terhadap perilaku
terdakwa. Secara sosiologis terdiri dari hal yang memberatkan yaitu para terdakwa
sebagai penyelenggara pemilu telah menciderai pelaksanaan demokrasi dan hal yang
meringankan yaitu para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.


Detail Information

Item Type
Penulis
NORA WIDIASTUTI RATU PA - Personal Name
Student ID
1602010396
Dosen Pembimbing
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 RAT P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA