Skripsi
Peran Mosa Sebagai Pemangku Adat Dalam Penyelesaian Kasus La’a Sala Dalam Praktek Perkawinan Masyarakat Adat Di Desa Ratogesa, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada
XMLPeran Mosa sebagai pemangku adat dalam peneyelesaian kasus la’a sala dalam praktek perkawinan masyarakat adat adalah sebagai hakim perdamain dan juga pengambil keputusan adat serta menciptakan kerukunan dalam lingkungan masyarakat adat yang mana harus mengedepankan 3 sifat yaitu menjaga keamanan masyarakat sesuku, memelihara kedamaian diantara rakyat sesuku serta memelihara kedamaian diantara rakyat sesuku serta derajat dan kepercayaan didaerah tersebut, menetapkan dan memutuskan peraturan hukum adat yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa, mengayomi seluruh masyarakat adat dalam penyelesaian kasus la’a sala dalam Praktek perkawinan masyarakat adat, mencari solusi dalam penyelesaian kasus la’a sala dalam Praktek perkawinan masyarakat ada, mengkoordinir para ketua soma dalam penyelesaian kasus la’a sala dalam Praktek perkawinan masyarakat adat, mencaritahu kedekatan atau ikatan keluarga dari kedua belah pihak dalam kasus la’a sala. Hambatan-hambatan yang sering terjadi dalam penyelesaian kasus la’a sala adalah minimnya pengetahuan keduabelah pihak tentang sanksi adat dan kedekatan hubungan keluarga secara biologis, moral seksual dan kuranngnya pemahaman tentang moral serta.minimnya tingkat pendapatan pendapatan masyarakat setempat. Hambatan yang dialami mosa yang dianggap sebagai promotor penyelesaian kasus la’a sala adalah keduabelah pihak melalaikan kesalahan atau kekeliruan adanya kasus yang dibuat dan pada umumnya generasi muda mengabaikan aturan atau kebiasaan sesuai adat istiadat serta kurangnya pedoman untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat terkait adanya sikap menghargai . Solusinya , bahwa mosa diharuskan memberikan penegasan atau penjelasan kepada anak-anak muda agar dapat memahami procedural adat dan hal-hal urgen yang perlu diimplementasikan dalam kehidupan yang nyata sehingga hal yang menjadi kelemahan dari setiap mosa diminimalisir serta pemberian pemahaman dari tokoh adat tentang perkawinan sedarah perlu dimaknai sebagai manifestasi atas peran sebagai mosa yang dikatakan sebagai pemangku adat dan pelaksanaannya dapat dicermati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesan dan asumsi yang berujung pada ketidakpastian , ketidaksadaran moral, kepekaan sebagai manusia yang lahir atas dasar persaudaraan yang berdiri dan lahir dari suatu budaya tertentu. Halangan perkawinan berdasarkan hubungan darah terdapat antara anak-anak, orang tua dan kakek nenek dala semua tingkatan pada garis darah.
Kata Kunci : Peran Mosa, La’a Sala, Masyrakat Adat.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
KRISTINA DHONE - Personal Name
|
Student ID |
1902010090
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 DHO P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |