FAKTOR PENYEBABNARAPIDANA KORUPSI TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DI WILAYAH PENGADILANTINDAK PIDANA KORUPSI KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

FAKTOR PENYEBABNARAPIDANA KORUPSI TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DI WILAYAH PENGADILANTINDAK PIDANA KORUPSI KUPANG

XML

Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” sehingga untuk mengembalikan kerugian tersebut
diperlukan sarana yuridis yakni dalam bentuk pembayaran uang pengganti.Agar pengembalian uang negara pun dapat terlaksana dengan baik, salah satu contoh kasus yang sedang diteliti ialah alasan dari para
narapidana korupsi tidak membayar pidana tambahan uang pengganti, yang dimana uang pegganti tersebut dapat digunakan untuk mengembalikan sebagian dari aset negara yang dikorupsi. Rumusan dan masalah pokok dalam penelitian ini: (1) mengetahui alasan dari para narapidana yang tidak membayar pidana tambahan uang pengganti (2) serta upaya yang dilakukan oleh jaksa terhadap narapidana yang tidak membayar uang pengganti sesuai dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu suatu metode yang dilakukan untuk memperoleh data dengan cara penelitian langsung di lapangan guna memperoleh data mengenai kasus yang sedang diteliti. Hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa: (1) faktor penyebab narapidana korupsi cenderung tidak membayar pidana tambahan uang penganti adalah narapidana yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk diserahkan sebagai pidana tambahan uang pengganti sehingga memilih menjalani pidana penjara, (2) Kendala Jaksa dalam penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti belum dapat dilakukan secara efektif disebabkan terpidana maupun ahli waris terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sehingga membuat terhambatnya pelaksanaan penyelesaian uang pengganti tersebut sehingga dengan sendirinya uang negara pun tidak dapat dikembalikan.

Kata kunci: Tindak pidan korupsi,Pembayaran uang Pengganti, Faktor
Penyebab.


Detail Information

Item Type
Penulis
DEWI ANGGRAENI - Personal Name
Student ID
1702010195
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 ANG F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA