Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Ketertiban Umum Yang Dilakukan Pengemisdi Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Fungsionalisasi Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Ketertiban Umum Yang Dilakukan Pengemisdi Kota Kupang

XML

Fenomena pengemis di Kota Kupang yang jumlahnya semakin bertambah
setiap tahun dengan mengharapkan simpati dan rasa kasihan saja bisa dengan
mudah mendapatkan uang yang pada akhirnya semakin banyak orang memilih
mengemis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimakah Fungsionalisasi
Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Ketertiban Umum Yang Dilakukan
Pengemis Di Kota Kupang berdasarkan pada pasal 504 dan 505 KUHP dengan
perumusan masalah yaitu bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana
pengemis di kota Kupang serta faktor penghambat fungsionalisasi hukum pidana
terhadap tindak pidana pengemis di kota Kupang.Adapun tujuan dari penelitian
ini yaitu untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pengemis di
kota Kupang seta ntuk mengetahui faktor penghambat fungsionalisasi hukum
pidana terhadap tindak pidana pengemis di kota Kupang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris denganmenggunakan
pendekatan kualitatif. Jenis data dalampenelitianiniadalah data primer
dansekunder yang diperloehdenganwawancaradanobservasiselanjutnya data yang
telah diperoleh dandiolah, kemudian dianalisis dandisajikansecara deskriptif
kualitatif.Upaya penanggulangan tindak pidana pengemis di Kota
Kupangberdasarkan pada ketentuan Pasal 504 dan 505 KUHP yaitu;Penertiban,
Penampungan Sementara, Pembinaan sosial sedangkanfaktor yang menghambat
fungsionalisasi hukum pidana terhadap penanggulangan tindak pidana pengemis
di Kota Kupang menurut Soerjono Soekanto (2012:8) yaitu; Hukum itu sendiri,
Penegak hukum, MasyarakatdanKebudayaan.
Kesimpulanpenelitianiniadalahfungsionalisasi hukum pidana terhadap
pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan pengemis di Kota Kupang
berdasarkan pada pasal 504 dan 505 KUHPhanyasampaikepadatahap non
yustisiayaitutegurandanhimbauan agar
tidakmelakukankegiatanpengemisanlaginamunbelum pernah sampai kepada
tahapan penegakan hukum pro yustisia yaitu tahap penyelidikanhingga proses
pengadilan dengan putusan hakim berupa sanksi pidana kurungan sesuai dengan
Pasal 504 dan 505 KUHP dengan alasan kemanusiaan. Dari upaya
penanggulangan tindak pidana pengemis di kota kupang diketahui faktor
penghambat fungsionalisasi hukum pidana terhadap penanggulangan tindak
pidana pengemis di kota kupang yaitu faktor hukum itu sendiri dengan alasan
menjadi pengemis adalah ikut-ikutan saja, tidak adanya lapangan pekerjaan,
disabilitas fisik selain itu terdapat faktor penegak hukum, sarana dan fasilitas,
masyarakat dan kebudayaan.
Kata Kunci: Pengemis, Pidana, Penertiban


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602010425
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
SIGIT PRABOWO SONBAIT, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 1
Sigit Prabowo Sonbait - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAG F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA