Penerapan Denda Pelayanan Iuran Bpjs Kesehatan Oleh Masyarakat Kota Kupang Di Tinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Denda Pelayanan Iuran Bpjs Kesehatan Oleh Masyarakat Kota Kupang Di Tinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

XML

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang dikenal sebagai BPJS merupakan badan publik yang dibentuk negara dengan tujuan salah satu bidang adalah Kesehatan. Program negara yang dijalankan BPJS bidang kesehatan memberikan jaminan kepastian bagi setiap rakyat ketika menghadapi masalah kesehatan yang luas dan berkelanjutan. Adapun kewajiban setiap rakyat yang ikut serta dalam program jaminan kesehatan dari BPJS yaitu membayar iuran jaminan kesehatan sebagai wujud perikatan hukum antara BPJS dan setiap rakyat yang disebut sebagai peserta BPJS khususnya BPJS Kesehatan. Pada masyarakat Kota Kupang khususnya di Kelurahan Oesapa Selatan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ditemukan adanya peserta yang menunggak pembayaran iuran wajib program BPJS Kesehatan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pelayanan 5% BPJS Kesehatan dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penerapan denda pelayanan. Serta kegunaan dalam penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoretis yaitu dapat memberikan sumbangsih dalam pengemangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya dalam penerapan denda pelayanan iuran BPJS kesehatan maupun secara praktis sebagai media dalam penerapan teori-teori yang diterima saat perkuliahan dan bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan walaupun tidak dimaksudkan untuk menghasilkan solusi praktis. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, dan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, kajian kepustakaan dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) penerapan denda 5% diberikan kepada peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, ketika peserta yang berobat membutuhkan rawat inap dalam 45 hari. (2) faktor penghambat pelaksanaan penerapan denda pelayanan 5% dari pihak BPJS Kesehatan adalah kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan, dan dari peserta BPJS Kesehatan adalah ekonomi, tingkat pendidikan, dan kesibukan kerja.
Adapun kesimpulannya yaitu: (1) Penerapan denda adalah perbuatan menerapkan hukuman kepada masyarakat atau orang yang melalukan pelanggaran. penerapan denda 5% diberikan kepada peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, ketika peserta yang berobat membutuhkan rawat inap dalam 45 hari. Setelah peserta membayar dan di terima oleh pusat BPJS Kesesehatan, sehingga bisa mencetak surat eligibilitas peserta (SEP). (2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan penerapan denda terdiri atas dua faktor yaitu, faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan Kota Kupang, dan faktor eksternal meliputi ekonomi,pendidikan dan kesibukan kerja.
Adapun saran dari penelitian ini yaitu: (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Kupang lebih memaksimalkan pelayanan dalam memberikan informasi mengenai BPJS Kesehatan melalui media-media dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka lakukan seperti membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. (2) Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelurahan Oesapa Selatan harus mengetahui dan sadar akan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dan juga peserta BPJS Kesehatan harus lebih pro-aktif terhadap aturan-aturan yang diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kelalaian dalam hal pembayran iuran BPJS Kesehatan.


Detail Information

Item Type
Penulis
KANISIUS RONALDO YATO - Personal Name
Student ID
1602010056
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 YAT P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA