Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Independen dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Detail Cantuman

Skripsi

Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Independen dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

XML

Pada tahun 2019, dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut dianggap melemahkan independensi lembaga ini seperti, peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara, perlunya izin dari Dewan Pengawas dalam melakukan penyelidikan dan masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam ranah eksekutif namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen. Hal tersebut menimbulkan berbagai perspektif dari ahli hukum terkait indepedensi lembaga tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah kedudukan Komisi Pemerantasan Korupsi sebagai lembaga independen dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia? (2) Bagaimanakah independensi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif, yaitu penelitian hukum dengan mengkaji bahan-bahan pustaka. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu sebagai lembaga negara yang berada di ranah eksekutif, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai lembaga independen lagi. (2) Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang belum berjalan dengan optimal. Hal ini dikarenakan perubahan terhadap pasal-pasal dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghambat proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang fungsi legislasi perlu meninjau kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari eksekutif juga pasal-pasal yang menghambat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelakasanaan tugas dan wewenangnya.

Kata Kunci: Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Independen,Wewenang.


Detail Information

Item Type
Penulis
Grace Charlita Neno - Personal Name
Student ID
1802010115
Dosen Pembimbing
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 1
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 1
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NEN K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA