Hubungan Kemitraan Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Rana Mese Dan Desa Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Detail Cantuman

Skripsi

Hubungan Kemitraan Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Rana Mese Dan Desa Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

XML

Tujuan dibuatnya peraturan desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkanmasyarakat. Dalam menciptakan peraturan desa yang baik tentunya tidak terlepasdari hubungan kemitraan antara badan permusyawaratan desa sebagai lembagalegislatif ditingkat desa dan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahandesa. Penelitian ini dilakukan di dua desa yang berbeda yaitu Desa Rana Mese danDesa Compang Lawi, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur. Tujuandalam penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) seberapa jauhkah hubunganantara badan permusyawaratan desa dengan kepala desa dalam pembentukanperaturan desa di desa Rana Mese dan Desa Compang Lawi dan 2) faktorpenghambat hubungan kemitraanya tersebut.Setelah data yang diperlukan dalam penelitian ini terkumpul, maka penelitimengolah datanya dan dikelompokkan menurut jenis dan sumbernya. Populasidalam penelitian ini adalah semua Badan Permusyawaratan Desa Rana Mese danDesa Compang lawi yang berjumlah 12 orang, Kepala Desa 2 orang danmasyarakat di dua desa tersebut berjumlah 4621 (empat ribu enam ratus dua puluhsatu) jiwa. Sementara sampel dalam penelitian ini yaitu 12 orang BPD, 2 orangKepala Desa, 2 orang Sekretaris Desa dan 6 orang masyarakat biasa.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa hubungan kemitraanBadan Permusyawaratan Desa dengan kepala desa di Rana Mese dan DesaCompang lawi dalam pembentukan peraturan desa dalam kategori cukup baik, halini dikarenakan: 1) koordinasi dan komunikasi antara kedua Lembaga cukup baikserta adanya upaya melibatkan masyarakat dalam pembahasan dan penetapanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 2) hambatan hubungan kemitraanyaadalah kualitas sumber daya manusia yang tidak mumpuni, kurangnyapemahaman teknis pembentukan peraturan desa, kurangnya koordinasi sertakurangnya sarana dan prasarana yang memadai.

Kata kunci: Hubungan, Kemitraan, Peraturan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa.


Detail Information

Item Type
Penulis
DEVILIUS ARNO - Personal Name
Student ID
1702010127
Dosen Pembimbing
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 1
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ARN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA