TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI)

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS KEPOLISIAN RESOR MANGGARAI)

XML

Perdagangan orang adalah segala kegiatan ilegal yang berkaitan dengan perpindahan atau transfer manusia dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan memperoleh keuntungan secara komersial dengan cara mengeksploitasi sumber daya manusia tersebut tanpa mengindahkan atau menghormati hak-hak asasi manusia. Kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegak hukum, sedangkan peran kepolisian dalam upaya perlindungan hukum salah satunya adalah melalui pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Fokus dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Manggarai? (2) Bagaimanakah peran Kepolisian Resor Manggarai dalam upaya penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Manggarai? Jenis penelitian adalah yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini mengunakan pendekatan studi kasus, tekinik pengumupulan data dengan melakukan wawancara kepada responden dan dokumentasi serta teknik analisis data yang dgunakan adala reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai. Pertama, faktor diri sendiri adalah masalah psikis dari pelaku itu sendiri, pelaku kejahatan dalam keadaan tertekan untuk memenuhi hasrat yang ia miliki dan tak kunjung didapatkan yang menyebabkan pelaku mudah tergiur dan mau melakukan bisnis ilegal. Kedua, faktor penegak hukum ialah rendahnya kualitas SDM Kepolisian kurang pengetahuannya tentang modus operandi yang sering dijalankan pelaku, dan faktor kesejahteraan Kepolisian yang dimaksud kesejahteraan ialah ketidakpuasan aparat dengan tunjangan yang didapatkan sehingga seringkali aparat senang menerima suap dari pelaku agar modus operandi yang dijalankan berjalan dengan lancar. (2) Upaya-upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Manggarai dalam penanggulangan TPPO di Manggarai ialah upaya Preemtif, Preventif, dan Represif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran penulis adalah: (1) Pemerintah dan Kepolisian Resor Manggarai diharapkan semakin gencar memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan cara membuka perluasan lapangan kerja agar penduduk manggarai tidak tertarik lagi untuk menjadi pekerja imigran. (2) Aparat penegak hukum harus betul-betul serius dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan mengadakan patroli khusus serta melakukan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi tentang bahayanya tindak pidana perdagangan orang serta memberi sanksi berat bagi aparat yang ketahuan menerima suap dari pelaku/agen pencari tenaga kerja.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010689
Dosen Pembimbing
Rosalind Angel Fanggi, S.H., M.H. - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Che T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA