Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Keamanan Dan Ketertiban Di Kabupaten Alor Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Keamanan Dan Ketertiban Di Kabupaten Alor Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja

XML

Berdasarkan pengamatan penulis, Keberadaan Satuan Polisi Pamong
Praja di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Alor merupakan suatu
bagian dari proses penegakan hukum sebagai perangkat daerah yang diperlukan
guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah. Adapun
permasalahan sebagai berikut: Seberapa jauhkah pelaksanaan tugas dan
wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor dalam menegakan
keamanan dan ketertiban di Kabupaten Alor, dan Apa saja faktor yang
menghambat pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor
dalam penegakan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Alor. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan tugas dari
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor dalam penegakan peraturan daerah
di Kabupaten Alor, dan faktor-faktor penghambat dalam penegakkan peraturan
daerah di Alor. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer bersumber
dari lokasi penelitian sedangkan untuk data sekunder bersumber dari berbagai
bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Petugas Satuan Polisi Pamong
Praja melakukan Pembinaan dengan cara mengunjungi anggota masyrakat atau
mengundang anggota masyarakat yang perbuatannya telah melanggar peraturan
dan memberikan pembinaan bahwa perbuatan yang telah dilakukannya
menggangu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat secara umum, dan
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dilakukan dengan dukungan
fasilitas dari pemerintah daerah dengan menghadirkan masyarakat disuatu
gedung pertemuan yang ditentukan untuk sasaran serta narasumber untuk
membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan dan kepatuhan terhadap
peraturan yang dibuat, dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sudah
menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana mestinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai tugas dan kewenangan Satuan Polisi
Pamong Praja serta melakukan penertiban terhadap masyarakat yang tertangkap
melakukan pelanggaran dengan tegas. Faktor penghambat yang dialami Satuan
Polisi Pamong Praja dalam penegakan Keamanan dan ketertiban di Kabupaten
Alor, antara lain disebabkan oleh sumber daya manusia berupa kendala di
lingkungan internal dan lingkungan eksternal, sarana dan prasarana yang masih
belum tersedia di satuan polisi pamong praja Kabupaten Alor yang merupakan
sarana penunjang dalam melakukan penegakan peraturan daerah kabupaten
Alor, dan kesadaran Hukum Masyarakat dalam memahami tentang peraturan
daerah serta Undang-Undang yang telah dibuat.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602020032
Dosen Pembimbing
EBU KOSMAS - 195802251987031001 - Dosen Pembimbing 1
BILL NOPE - 197911022006041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Ketua Penguji
Bill Nope - 197911022006041001 - Penguji 1
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BUN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA