PENGATURAN KEBEBASAN WARGA NEGARA DALAM PENDIRIAN RUMAH IBADAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Detail Cantuman

Skripsi

PENGATURAN KEBEBASAN WARGA NEGARA DALAM PENDIRIAN RUMAH IBADAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

XML

Menyadari sifat pluralisme dalam beragama yang dianut oleh penduduk di Indonesia,maka pendiri bangsa, memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinannya masing-masing. Hak kebebasan untuk memeluk agama tersebut juga dijamin secara konstitusional dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Negara mengayomi kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan tanggung jawab negara terhadap kebebasan warga negara dalam pendirian rumah ibadat ditinjau dari Pasal 29 ayat (2) Undang-undang dasar 1945? Dan (2) Bagaimanakah taraf sinkronisasi aturan antara Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006 dan Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan hukum, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah jenis data primer, skunder, dan tersier.
Hasil penelitan ini menujukan: (1) Sistem pengaturan mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi kebebasan warga negara dalam pendirian rumah ibadat dilindungi Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya dalam hal memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, terhadap pluralitas kehidupan beragama di Indonesia sebagai bagian integral dari HAM, walaupun di tataran praktisnya masih jauh dari apa yang diharapkan dalam level peraturan perundangundangan. (2) Belum adanya taraf sinkronisasi hukum, baik secara vertikal maupun secara horisontal antara Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sehubungan dengan pendirian tempat ibdat bagi umat Beragama di Negara Republik Indonesia. Sebaiknya, pemerintah sebagai representasi dari Negara Republik Indonesia sesuai dengan tanggung jawab konstitusionalnya, sedini mungkin membentuk undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya demi menjamin kepastian hukum rumah ibadat dari setiap umat beragama di Indonesia.


Detail Information

Item Type
Penulis
Juliana Emma Fanggidae - Personal Name
Student ID
1802010551
Dosen Pembimbing
Penguji
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Dr. Ebu Kosmas, S.H.,M.Hum. - 19580225 198703 1 001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Fan P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA