Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pengurusan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor

Detail Cantuman

Skripsi

Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pengurusan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor

XML

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor dan bagaimana faktor penghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kec. Pantar Kab. Alor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pengurursan sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor dan untuk mendeskripsikan faktor penghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak milik atas tanah di Kelurahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor tergolong sangat rendah, hal ini dapat dilihat dari kurangnya pengetahuan masyarakat dalam mensertifikatkan tanahnya. Hal tersebut dapat pula dilihat dari hasil observasi yang menunjukkan bahwa dari jumlah keseluruhan penduduk yaitu sebanyak 2.688 orang, kurang dari 14% jumlah penduduk yang memiliki sertifikat hak milik atas tanah, yaitu hanya sebanyak 389 orang dan sebanyak 2.299 orang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah, (2) faktor yang menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik atas tanahnya, yakni (a) Faktor ekonomi, tentunya biaya dapat menjadi penghambat dalam pengurusan sertifikat hak milik atas tanah terutama bagi bagi masyarakat yang kekurangan dalam segi ekonomi. Hal ini di karenakan dalam proses administrasinya pasti membutuhkan biaya dan juga pajak yang harus dibayar tiap tahun, sehingga masyarakat yang lemah dalam segi ekonomi pasti akan berpikir dua kali jika ingin mensertifikatkan tanahnya, b) Akses Kurangnya akses yang di ketahui oleh masyarakat dalam mensertfikatkan tanahnya sehingga ini juga menjadi kendala bagi masyarakat. c) Tingkat Pendidikan yang rendah. Minimnya kesadaran masyarakat akan hukum bersumber dari minimnya pendidikan masyarakat ditambah dengan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat, sehingga menyebabkan kurangnya pemahaman tentang pentingnya sertifikat hak milik, serta proses yang diperlukan untuk mengurus hak atas tanah mereka.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Sertifikat hak Milik


Detail Information

Item Type
Penulis
Fitriani Lalang - Personal Name
Student ID
1801070032
Dosen Pembimbing
Penguji
Petrus Ly - 195912111986011001 - Ketua Penguji
Dorcas Langgar - 195809031986012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
87205
Edisi
Published
Departement
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.05 Lal K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA