Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANAPELAKU DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Study Putusan No.74/Pid.Sus/2021/PN. Olm)
XMLTindak pidana persetubuhan adalah masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Tindakan persetubuhan selain melanggar norma hukum merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial yaitu kesopanan, agama dan kesusilaan, apalagi jika yang menjadi korban adalah anak yang secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti pada wanita remaja dan dewasa, anak yang menjadi korban akan mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual maupun sosial, sehingga dalam pemenuhan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kejahatan, yaitu dengan adanya pertanggungjawaban pidana dari seorang pelaku, sehingga dapat terpenuhinya rasa keadilan bagi korban atas penderitaan yang telah dialaminya, oleh karena itu adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak menurut Putusan No.74/Pid.Sus/2021/PN.Ol. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam bentuk primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen dan observasi, teknik pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif.
Jika anak sebagai korban persetubuhan ancaman pidana terhadap pelaku di perberat dengan alasan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang dewasa kepada seorang anak, yang mana seharusnya seorang dewasa tersebut sadar dan tahu bahwa anak tersebut harus di beri perlindungan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terdakwa YOSEP WURU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dilakukan berdasarkan unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perkara No.74/Pid.Sus.Anak/2021/PN.Olm. Berdasarkan pembahasan di atas dapat simpulkan bahwa belum memenuhi aspek keadilan bagi korban, oleh karena itu pelaku seharusnya di jatuhi pidana seberat-beratnya, misalnya 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimum bagi tindak pidana tersebut agar ada efek jera bagi pelaku maupun masyarakat pada umumnya. Sarannya adalah bahwa hakim yang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana persetubuhan terhadap anak agar lebih responsive terhadap kepentingan anak sebagai korban dalam tindak pidana kekerasan seksual, dimana sebagai korban anak paling dirugikan dan efek dari perbuatan pelaku baik mengalami penderitaan fisik maupun psikis dapat sangat menganggu tumbuh kembang anak, sehingga untuk keadilan maka hukuman maksimal kepada pelaku adalah tepat sebagai tujuan lainnya adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Kata kunci: persetubuhan terhadap anak, pertanggungjawaban pidana, pertimbangan majelis hakim, penjatuhan hukuman.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
NIXON NOVIAR NEHEM KAMAU - Personal Name
|
Student ID |
1502020003
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1 Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 KAM P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |