Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pengrusakan Di Kabupaten Nagekeo

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pengrusakan Di Kabupaten Nagekeo

XML

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang pelaku. Banyaknya pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan ini, perlu dilihat lebih jauh mengenai perbuatan masing-masing pelaku sehingga patut dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: (1) Pasal manakah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo?
Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nagekeo, dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan di lapangan untuk mencari data dan informasi. Penulis memperoleh data dengan menganalisis data yang diambil dari lokasi penelitian dan mengambil data dari kepustakaan yang relevan yaitu literature, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mengambil data secara langsung, berupa wawancara dengan penyidik yang menangani kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Pasal dalam KUHP yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo ialah Pasal 170 (1) KUHP yang mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang. (2) Pertanggungawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo, yaitu berdasarkan syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, para pelaku sebanyak 13 orang telah dipandang bersalah sesuai dengan uraian perbuatan dari masing-masing pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo. Namun, penulis kurang sepakat jika para pelaku dihukum dengan pidana yang sama beratnya. Berdasarkan klasifkasi perbuatan masing-masing pelaku yang berbeda, seharusnya para pelaku dihukum berdasarkan pada berat ringannya suatu perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, pengrusakan


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010060
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NDO P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA