Skripsi
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pengrusakan Di Kabupaten Nagekeo
XMLPenelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang pelaku. Banyaknya pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan ini, perlu dilihat lebih jauh mengenai perbuatan masing-masing pelaku sehingga patut dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perbuatannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: (1) Pasal manakah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo?
Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nagekeo, dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan di lapangan untuk mencari data dan informasi. Penulis memperoleh data dengan menganalisis data yang diambil dari lokasi penelitian dan mengambil data dari kepustakaan yang relevan yaitu literature, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mengambil data secara langsung, berupa wawancara dengan penyidik yang menangani kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Pasal dalam KUHP yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo ialah Pasal 170 (1) KUHP yang mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang. (2) Pertanggungawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo, yaitu berdasarkan syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, para pelaku sebanyak 13 orang telah dipandang bersalah sesuai dengan uraian perbuatan dari masing-masing pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Kabupaten Nagekeo. Namun, penulis kurang sepakat jika para pelaku dihukum dengan pidana yang sama beratnya. Berdasarkan klasifkasi perbuatan masing-masing pelaku yang berbeda, seharusnya para pelaku dihukum berdasarkan pada berat ringannya suatu perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, penganiayaan, pengrusakan
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
PASKALIA VIRGINIA ENGGAR KELI NDONA - Personal Name
|
Student ID |
1802010060
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NDO P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |